PATI – Abdul Ghaffar Rozin atau yang akrab disapa Gus Rozin memberikan penegasan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati yang menyeret nama Ashari. Menurutnya, sosok yang kini menjadi tersangka tersebut bukanlah seorang kiai sebagaimana banyak diberitakan dan dipercaya masyarakat selama ini.
Gus Rozin menjelaskan, Ashari lebih dikenal sebagai tabib maupun praktisi pengobatan alternatif yang membuka layanan penyembuhan tradisional. Klarifikasi itu disampaikan karena ia menilai penyebutan pelaku sebagai kiai telah menimbulkan persepsi negatif terhadap kalangan pesantren dan ulama.
Ia menegaskan bahwa informasi mengenai identitas serta latar belakang pelaku perlu diluruskan agar masyarakat tidak menerima gambaran yang keliru mengenai dunia pesantren. Berdasarkan informasi yang diterima PWNU Jawa Tengah, aktivitas Ashari selama ini lebih dominan pada praktik pengobatan alternatif dibanding kegiatan pendidikan agama secara formal.
Menurut Gus Rozin, pelaku diduga memanfaatkan simbol-simbol keagamaan untuk membangun kepercayaan publik. Setelah dikenal luas melalui praktik pengobatan tersebut, Ashari kemudian mendirikan lembaga pendidikan berbasis pondok pesantren.
Meski demikian, PWNU Jawa Tengah menilai penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar kasus tersebut tidak memunculkan generalisasi negatif terhadap seluruh pondok pesantren. Ia menekankan bahwa pesantren memiliki sistem pendidikan dan pengawasan yang berbeda-beda.
Gus Rozin juga mengungkapkan bahwa pasien maupun klien Ashari disebut berasal dari berbagai kalangan. Bahkan, terdapat dugaan sejumlah orang dari unsur aparat pernah berhubungan dengan praktik pengobatan yang dijalankan tersangka. Kondisi itu dinilai membuat pelaku merasa memiliki dukungan sehingga yakin tidak akan tersentuh proses hukum.
Di sisi lain, PWNU Jawa Tengah memastikan bahwa Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo tidak berada di bawah naungan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU). Sebagai lembaga yang menaungi ribuan pesantren, RMI NU disebut memiliki standar etika serta sistem pengawasan yang ketat terhadap pesantren anggotanya.
Gus Rozin meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius, terbuka, dan profesional. Ia menilai proses hukum harus berjalan tuntas tanpa adanya perlakuan khusus kepada siapa pun agar para korban memperoleh keadilan yang layak.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terutama pesantren, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap remeh. Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan hukum dan privasi korban selama proses penyelidikan maupun persidangan berlangsung.
Selain itu, Gus Rozin mengajak dunia pesantren untuk bersikap terbuka dalam menghadapi persoalan semacam ini. Transparansi dinilai menjadi langkah penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Ia menilai, apabila penanganan kasus dilakukan secara tidak serius, dampaknya dapat merusak citra pesantren secara luas. Karena itu, pengelola pesantren, masyarakat, dan aparat penegak hukum diminta bersama-sama mengawal kasus tersebut hingga benar-benar selesai.
Gus Rozin berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi untuk memperkuat sistem perlindungan santri sekaligus meningkatkan pengawasan di lingkungan pesantren. Langkah tersebut dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. (adr/mah)
Editor : Mahendra Aditya