5 Masalah Besar Koperasi Merah Putih yang Jadi Sorotan Publik

RADAR KUDUS - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas pemerintahan Prabowo Subianto terus menjadi sorotan publik. Meski dirancang untuk memperkuat ekonomi desa dan mendukung kemandirian masyarakat, implementasi program tersebut dinilai masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
Sejak mulai dijalankan, sejumlah kritik muncul terkait pengelolaan anggaran, kesiapan sistem, hingga mekanisme pengawasan proyek pembangunan koperasi di berbagai daerah.
Setidaknya terdapat lima persoalan utama yang kini menjadi perhatian dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih.
1. Pemotongan Dana Desa Picu Protes
Salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan adalah pemotongan dana desa untuk mendukung pembangunan koperasi. Sejumlah pemerintah desa menilai kebijakan tersebut mengganggu prioritas pembangunan lokal.
Pemangkasan anggaran disebut mencapai lebih dari 58 persen dan dialihkan untuk pembangunan gedung koperasi. Akibatnya, beberapa program desa seperti pembangunan jalan, irigasi, hingga infrastruktur dasar lainnya terhambat.
Keluhan muncul dari berbagai daerah seperti Tuban, Mojokerto, hingga Pati. Para kepala desa merasa ruang pengelolaan anggaran mereka semakin terbatas karena adanya pemotongan otomatis dari pemerintah pusat.
Meski pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai realokasi anggaran, di tingkat desa kebijakan itu dinilai mengurangi otonomi dalam menentukan prioritas pembangunan.
2. Skema Pembiayaan Dinilai Berisiko
Pembangunan koperasi dilakukan menggunakan skema dana talangan dari bank-bank Himbara seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.
Skema tersebut menuai kritik karena dianggap dapat membebani APBN dan sektor perbankan nasional. Pembayaran cicilan proyek disebut akan ditanggung oleh Kementerian Keuangan dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Sejumlah pengamat ekonomi juga menilai terdapat risiko meningkatnya kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL), terutama apabila model bisnis koperasi belum siap berjalan optimal.



