PATI – Kepolisian berhasil menangkap Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Ia diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap para santri dengan modus pendekatan doktrin keagamaan.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Wonogiri pada Jumat pagi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menanamkan pemahaman kepada para korban bahwa seorang murid wajib selalu patuh terhadap guru, sehingga para korban berada dalam kondisi tertekan dan tidak berani melakukan perlawanan.
Polresta Pati bersama Polda Jawa Tengah kemudian menggelar konferensi pers di Mapolresta Pati terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Dalam kegiatan itu, para pejabat kepolisian duduk berdampingan dengan perwakilan instansi terkait, dengan latar layar besar bertuliskan konferensi pers pengungkapan kasus TPKS.
Sejumlah barang bukti turut ditampilkan kepada awak media, yang dimasukkan dalam kantong plastik transparan sebagai bagian dari dokumentasi pengungkapan kasus.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wonogiri setelah sebelumnya tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Karena diduga melarikan diri dan tidak kooperatif, aparat kemudian melakukan penjemputan paksa.
“Kami lakukan penjemputan karena tersangka tidak kooperatif dan diduga bersembunyi di luar daerah,” ungkapnya.
Terkait korban, Jaka menyebut hingga saat ini baru satu korban yang secara resmi melapor ke pihak kepolisian.
Meski demikian, masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini diimbau untuk melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menambahkan bahwa modus yang diduga digunakan pelaku adalah doktrin keagamaan yang membuat korban sulit menolak perintah.
“Doktrin yang digunakan adalah murid harus patuh kepada guru,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga kini penyidik baru mengantongi lima pihak terkait dalam kasus tersebut, terdiri dari satu korban, satu saksi, serta tiga pelapor yang sebelumnya sempat mencabut laporan.
Klaim adanya puluhan korban masih dalam proses pendalaman.
Polisi juga membuka posko pengaduan di SPKT Polresta Pati bagi masyarakat yang ingin melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Selain Ashari, turut diamankan pula Kuswandi yang diduga berperan membantu pelarian tersangka utama.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka Ashari dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal hingga belasan tahun penjara. (adr)