PATI - Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Doropayung, Juwana, memicu penolakan warga. Pada Kamis (30/4), puluhan warga yang terdampak mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati untuk mempertahankan lahan yang telah mereka tempati selama belasan tahun.
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pengambilalihan lahan Government Ground (GG) yang akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desa setempat.
Puluhan warga mendatangi kantor BPN untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mereka menolak pengambilalihan lahan yang telah mereka tempati selama kurang lebih 13 tahun.
Kuasa hukum warga, Ali Yusron, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Kepala Desa Doropayung, Sugeng Legiyanto, serta Kepala BPN Kabupaten Pati, Winarto, ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati sejak 16 April 2026. Dalam gugatan perkara nomor 27, mereka meminta agar sertifikat yang telah terbit dicabut melalui putusan hakim dan sebagian hak atas lahan tersebut diberikan kepada masyarakat.
Ali menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan sertifikat. Ia mempertanyakan kejelasan pemohon serta dokumen pendukung seperti sporadik, sekaligus menyoroti riwayat penguasaan lahan oleh warga yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar kuat bahwa ada cacat hukum dalam proses pengambilalihan lahan, dan ia optimistis warga akan memenangkan gugatan.
Diketahui, sertifikat lahan yang diterbitkan BPN Kabupaten Pati pada Oktober 2025 tercatat atas nama Pemerintah Desa Doropayung dengan status Hak Guna Pakai (HGP). Saat ini, alat berat telah disiapkan untuk mengeksekusi delapan rumah warga yang berada di lokasi tersebut.
Ali juga menyebut warga meminta pendampingan hukum karena adanya rencana perataan rumah untuk pembangunan KDMP. Ia menambahkan, kehadiran aparat dari TNI dan Polri di lokasi turut mengiringi rencana eksekusi tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pati, Winarto, menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan terkait pengambilalihan lahan merupakan kewenangan Pemerintah Desa Doropayung.
Menurutnya, sengketa ini terjadi antara warga dan pemerintah desa, sehingga penyelesaiannya harus melalui putusan pengadilan agar mendapatkan kejelasan hukum. BPN, lanjutnya, akan melaksanakan hasil putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Winarto juga menjelaskan bahwa sertifikat Hak Guna Pakai atas nama Pemerintah Desa Doropayung telah resmi diterbitkan. Oleh karena itu, BPN memfasilitasi langkah pemerintah desa dalam proses pengambilalihan lahan yang berstatus milik negara tersebut.
Adapun persidangan lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026. (adr)
Editor : Faidhil Falah