
RADAR KUDUS - Pemerintah Kabupaten Jepara kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Penghargaan tersebut diterima Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar di Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah, Semarang, Kamis (11/6/2026), sekaligus menjadi capaian WTP ke-16 secara berturut-turut.
Jepara Pertahankan Opini WTP Selama 16 Tahun Beruntun
Capaian terbaru ini menempatkan Jepara sebagai salah satu dari 23 kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang memperoleh opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Opini WTP merupakan penilaian tertinggi BPK terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Raihan tersebut menunjukkan laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan memenuhi prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Penghargaan diterima langsung oleh Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar bersama Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Semarang.
Sebelumnya, Bupati Jepara Witiarso Utomo menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan keuangan merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara.
"Ini merupakan kewajiban kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Witiarso.
BPKAD Ungkap Faktor Kunci Raihan WTP Ke-16
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Hasanudin Hermawan menyebut keberhasilan mempertahankan WTP selama 16 tahun berturut-turut merupakan hasil kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah.
Menurut Hasanudin, capaian tersebut didukung komitmen kuat Bupati Jepara, Wakil Bupati, DPRD, hingga seluruh perangkat daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, keberhasilan juga ditopang kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.



