RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemeriksaan Bupati Pati Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Kabupaten Pati.
Menurut KPK, lokasi pemeriksaan dipilih berdasarkan pertimbangan strategi penyidik di lapangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pemilihan tempat pemeriksaan merupakan bagian dari teknis kerja tim, agar proses pemeriksaan berjalan efektif dan terkendali.
Baca Juga: KPK Umumkan Empat Tersangka OTT Pati, Termasuk Bupati Sudewo
Pernyataan itu disampaikannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Saat ditanya apakah pemilihan Kudus dipengaruhi tekanan atau desakan dari warga Pati, Budi menegaskan bahwa hal itu bukan faktor utama.
Ia menekankan, lokasi dipilih semata-mata agar pemeriksaan dapat berlangsung lancar, terutama karena jumlah pihak yang diperiksa cukup banyak.
“Pertimbangan tempat pemeriksaan dilakukan oleh tim di lapangan agar prosesnya efektif, mengingat pihak yang diperiksa jumlahnya beberapa orang,” ujar Budi.
Terkait detail penangkapan, apakah terjadi di Pati atau Kudus, Budi menyatakan bahwa kronologi lengkap akan dijelaskan dalam konferensi pers.
“Lokasi penangkapan dan kronologinya akan kami sampaikan saat konferensi pers,” tegasnya.
Saat ini, Sudewo bersama tujuh orang lainnya yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Baca Juga: OTT di Pati, KPK: Bupati Sudewo Diduga Tentukan Harga Jabatan Perangkat Desa
KPK akan melakukan pemeriksaan dalam batas waktu 1x24 jam. Setelah itu, status hukum para pihak yang diamankan akan diumumkan dalam konferensi pers yang dijadwalkan sore ini.
“Pemeriksaan masih berlangsung. Nanti status hukum dari pihak-pihak yang diamankan akan kami sampaikan,” kata Budi.
Dalam OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah.
Uang itu diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Tim mengamankan uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah. Rinciannya akan kami jelaskan kemudian,” ucap Budi.
KPK menilai dugaan korupsi ini terkait praktik jual beli jabatan, terutama di tingkat pemerintahan desa.
Jabatan yang diduga menjadi objek transaksi antara lain kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), hingga sekretaris desa (sekdes).
“Perkara ini berkaitan dengan penerimaan oleh Bupati Pati dalam proses pengisian jabatan di pemerintahan desa,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK menangkap Sudewo dalam OTT yang digelar di wilayah Pati pada Senin (19/1).
Usai penangkapan, Sudewo sempat diperiksa awal oleh tim penindakan KPK di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, sebelum kemudian dibawa ke Jakarta.
KPK juga diketahui telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya Bupati Pati Sudewo.
Informasi tersebut diperoleh setelah penyidik menggelar perkara pasca-OTT.
Selain Sudewo, KPK juga membawa tujuh orang lainnya ke Jakarta, yang terdiri dari dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa.
Baca Juga: Pemeriksaan Maraton KPK, Kadis Dispermades Pati Dimintai Keterangan Terkait Perades Selama 5 Jam
Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam rangkaian OTT awal 2026, KPK sebelumnya telah menangkap delapan orang pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Kemudian, pada 19 Januari 2026, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR.
Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi OTT ketiga di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa.
Editor : Ali Mustofa