Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BPKAD Pati : Pengembalian Kelebihan Bayar PBB-P2 Pekan Depan, Total 16 Miliar

Achmad UA • Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:40 WIB

 

 

Bupati Pati Sudewo membatalkan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 % dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS)
Bupati Pati Sudewo membatalkan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 % dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS)

 

PATI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati memastikan pengembalian kelebihan bayar PBB-P2 bisa dilakukan mulai pekan depan.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala BPKAD Kabupaten Pati Febes Mulyono.

“Pengembalian mulai ditransfer ke rekening kordinator desa mulai pekan tanggal 2 September target kami bisa disalurkan ke wajib pajak yang sudah lunas,” ungkap Febes.

Diketahui adanya kelebihan bayar ini karena PBB – P2 kembali pada ketetapan tahun 2024, sebab Bupati Sudewo telah membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 250 persen pada 9 Agustus lalu.

Sebelum dibatalkan, prosentase lunas PBB – P2 sudah mencapai hampir 50 persen pada awal bulan Agustus.

Bahkan ada 30-an desa yang sudah lunas 100 persen. Kelebihan bayar yang akan dikembalikan kurang lebih sebesar 16 miliar.

Lebih lanjut Febes menjelaskan, proses pengembalian kelebihan bayar ini disesuaikan pada peraturan perundang-undangan yang ada.

“Semua proses sudah selesai seperti pencabutan produk hukum terkabit PBB-P2, kemudian rapat kordinasi, sosialisasi di 21 kecamatan. Saat ini proses pengajuan SK dan review inspektorat. Ketika sudah selesai kemudian kita mohonkan untuk pencairan, kemudian Bank Jateng melakukan transfer ke kordinator desa untuk dibagi ke wajib pajak yang sudah lunas,” terang Febes.

Nantinya kelebihan bayar yang dikembalikan ke rekening kordinator desa akan diterima secara rinci, bukan gelondongan.

“Jadi nanti rinci per NOP. Misal si A lebih 25 ribu, si B lebih berapa nanti rinci. Desa tinggal membagi,”lanjutnya. (aua)

TIMELINE JADWAL PENGEMBALIAN LEBIH BAYAR PBB-P2 TAHUN 2025

1. Pembatalan PBB-P2 Tahun 2025

9 Agustus 2025

2. Konsolidasi, koordinasi dan konsultasi tindak lanjut pembatalan Kenaikan PBB-P2 Th. 2025

10 – 14 Agustus 2025

3. Proses penilaian dan Penetapan kembali PBB Th. 2025 serta Penghitungan Kelebihan Bayar PBB-P2

15 – 22 Agustus 2025

4. Pembukaan rekening Koordinator PBB-P2 Desa

20 – 25 Agustus 2025

5. Konsolidasi dengan Camat dan Ketua Paguyuban Kepala Desa

21 Agustus 2025

6. Finalisasi Penetapan kembali PBB-P2 Th. 2025 dan rekapitulasi Lebih Bayar PBB-P2 Th. 2025

23 – 25 Agustus 2025

7. Pembukaan kembali Pelayanan Pembayaran PBB-P2 Secara Online

25 Agustus 2025

8. Sosialisasi PBB-P2 Th. 2025 di Kecamatan

25 – 27 Agustus 2025

9. Pencetakan dan Pengiriman perubahan SPPT Th. 2025

25 Agustus – 10 September 2025

10. Verifikasi Penyelesaian administrasi pengembalian lebih bayar

 25 – 29 Agustus 2025

11. Transfer kelebihan bayar dari Bank Jateng ke rekening Koordinator PBB-P2

???? 1 September 2025

12. Pengembalian pembayaran dari koordinator desa kepada wajib pajak

2 September 2025

Editor : Zainal Abidin RK
#BPKAD #kepala desa #pbb p2 #kelebihan bayar #camat #Bupati sudewo