Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Jaken Pati Terancam Hukuman Mati, Disebut Telah Direncanakan!

Andre Faidhil Falah • Rabu, 5 Juni 2024 | 21:59 WIB
DIPERIKSA: Kepolisian mengolah TKP pembunuhan perempuan di Desa Ronggo, Jaken belum lama ini.
DIPERIKSA: Kepolisian mengolah TKP pembunuhan perempuan di Desa Ronggo, Jaken belum lama ini.

PATI - Pelaku pembunuhan wanita muda di Desa Ronggo, Jaken Pati berinisial KA alias Udin terancam hukuman mati.

Yang memberatkan dia menghilangkan nyawa perempuan berinisial RP warga Desa Ronggo, Jaken, Pati secara berencana. 

KA ini membunuh RP pada Selasa (4/6) pukul 08.00 lalu.

Waktu itu, korban hendak membeli handphone (HP) dari tersangka. 

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diajak ke dalam kamar.

Di sana terjadi cekcok karena RP mau menikah pekan depan. 

Ternyata, pelaku masih dalam pengaruh minuman keras (miras).

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin.

Ia mengatakan, saat itu pelaku emosi kemudian mencekik dan menjerat leher korban menggunakan tali sepatu.

Lalu kepala korban dibenturkan ke tembok sebanyak tiga kali hingga korban tak sadarkan diri dan ditutupi kain. 

”Tersangka keluar kamar mengambil gunting dan pisau. Lalu menusuk dan menggorok leher korban. Seketika korbanpun tewas di tempat. Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi tersangka ini sakit hati dan tidak terima karena korban bertunangan dengan pria lain,” ujarnya dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA). 

Oleh karena itu, KA ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Alfan menuturkan, dia terjerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

”Terungkap fakta bahwa tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban. Sehingga tersangka memanggil korban untuk datang ke rumahnya,” imbuhnya. 

Sementara itu, pihak korban menginginkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

Karena, korban ini tak salah apa-apa lalu dibunuh. 

”RP ini tak salah apa-apa. Dia mau beli HP ke tersangka itu malah dibunuh. Kalau dari pihak keluarga inginnya dihukum mati. Seberat-beratnya,” papar keluarga korban Karjono. 

Sementara itu, pihaknya belum mengetahui hasil dari otopsi dari RP.

Sisi keluarga hanya bisa berharap ada hukuman yang berat kepada tersangka. 

”Kemarin (4/6) malam habis otopsi sudah dikubur. Hasilnya belum. Isunya ada pelecehan, tapi semoga saja tidak. Dari otopsi itu nanti bisa memberatkan tersangka,” tukasnya.

Editor : Dzikrina Abdillah
#pembunuhan #muda #pati #wanita #pelaku #jaken #hukuman #mati 5 menit