PATI – Tiga tersangka kasus penyelewengan dana BUMDesma diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Selasa (5/9) malam.
Ketiga tersangka itu diamankan lantaran dinilai merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Kejari Pati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Dana BUMDesma, Ini Nilai Kerugian Negara
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi BUMDesMa Pati, Tiga Orang Ini Langsung Dijebloskan ke Penjara, Ini Identitasnya
Tiga tersangka itu pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pati sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin menerangkan tiga tersangka tersebut adalah R yang menjabat Ketua BUMDes Bersama Mandiri Sejahtera Pati. Tersangka kedua RA Dirut PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (PT. MBSP). Dan HS Dirut PT. Mitra Desa Pati (PT MDP).
Mereka mengenakan rompi oranye keluar dari pintu utama kejaksaan setempat.
Tiga tersangka itu angsung memasuki mobil menuju rutan.
Mereka akan menjalani penahanan rutan sepanjang 20 hari selama proses penyidikan tersangka. Kurun waktu penahanan rutan ini mulai 5-24 September 2023.
Editor : Abdul Rokhim