Jakarta – Bagi para pengendara, kekhawatiran akibat dompet atau kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik tertinggal di rumah kini bisa teratasi.
Kepolisian Republik Indonesia telah mengintegrasikan layanan SIM ke dalam format digital.
Proses transformasinya pun tergolong sangat instan, yakni memakan waktu kurang dari 5 menit dan sepenuhnya tanpa dipungut biaya (gratis).
Keberadaan SIM Digital ini berfungsi sebagai replika legal yang sah.
Saat ada pemeriksaan kelengkapan dokumen berkendara oleh petugas di jalan raya, pemilik kendaraan cukup membuka aplikasi resmi dan menunjukkan SIM Digital yang telah dilengkapi dengan kode batang (barcode) khusus untuk dipindai.
Langkah Mudah Aktivasi SIM Digital
Proses pembuatan SIM Digital ini pada dasarnya adalah langkah aktivasi bagi warga yang sudah memiliki SIM fisik aktif.
Layanan ini berjalan secara terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut adalah panduan teknis langkah-langkah pengaktifannya:
-
Unduh aplikasi resmi Digital Korlantas Polri melalui platform Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
-
Lakukan registrasi akun baru dengan memasukkan nomor ponsel aktif Anda.
-
Selesaikan proses verifikasi data identitas menggunakan e-KTP.
-
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu SIM Nasional, lalu ketuk opsi Digitalisasi.
-
Lakukan pemindaian (scan) pada kartu SIM fisik Anda, atau masukkan nomor SIM beserta golongan SIM secara manual.
-
SIM Digital secara otomatis akan terbit dan tersimpan di halaman utama aplikasi.
Melalui sistem ini, pengguna juga diperbolehkan untuk mengaktivasi lebih dari satu golongan SIM di dalam satu akun aplikasi yang sama.
Aspek Legalitas Hukum di Lapangan
Penting untuk dicatat bahwa menunjukkan SIM Digital di dalam aplikasi resmi memiliki kekuatan hukum yang sah.
Hal ini sangat berbeda dengan tindakan sekadar memotret kartu SIM lalu menyimpannya di galeri ponsel—yang selama ini dinyatakan tidak berlaku dalam prosedur razia.
"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," terang Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo.
Secara payung hukum, melansir rilis Humas Polri, kedudukan SIM Digital diatur setara dengan kartu fisik konvensional berdasarkan amanat Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Proteksi Keamanan dan Barcode Dinamis Anti-Sangka
Untuk menjamin validitas dan melindungi kerahasiaan data pemilik, sistem SIM Digital ini dirancang dengan pengamanan tingkat tinggi yang tersertifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Fitur keamanan utama yang disematkan pada sistem ini meliputi:
-
Barcode Dinamis: Kode batang yang tertera pada SIM Digital akan otomatis berubah dan diperbarui setiap 10 detik sekali demi menghindari potensi duplikasi atau pemalsuan.
-
Fitur Anti-Screenshot: Aplikasi memblokir tindakan tangkapan layar (screenshot) maupun perekaman layar guna mencegah dokumen dipindahtangankan ke pihak lain secara ilegal.
-
Verifikasi Khusus Otomatis: Petugas kepolisian di lapangan dibekali dengan aplikasi pemindai khusus. Saat barcode dipindai, seluruh data otentik pemilik SIM akan langsung tersinkronisasi dan muncul di layar gawai petugas.