RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia Antam di Jakarta pada Kamis pukul 09.03 WIB mengalami kenaikan sebesar Rp16.000 per gram.
Harga yang sebelumnya berada di angka Rp3.023.000 kini menjadi Rp3.039.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam yang saat ini berada di level Rp2.818.000 per gram.
Harga emas tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan data dari laman Logam Mulia:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.569.500
-
Harga emas 1 gram: Rp3.039.000
-
Harga emas 2 gram: Rp6.018.000
-
Harga emas 3 gram: Rp9.002.000
-
Harga emas 5 gram: Rp14.970.000
-
Harga emas 10 gram: Rp29.885.000
-
Harga emas 25 gram: Rp74.587.000
-
Harga emas 50 gram: Rp149.095.000
-
Harga emas 100 gram: Rp298.112.000
-
Harga emas 250 gram: Rp745.015.000
-
Harga emas 500 gram: Rp1.489.820.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp2.979.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan tarif 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong pajak PPh 22.
Editor : Ali Mustofa