Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Halal Tapi Bisa Menjerumuskan? Ini 3 Tingkatan Halal yang Jarang Disadari

A
Penulis: Ali Mustofa❯
Ilustrasi makan berlebihan (depositphotos.com)
Ilustrasi makan berlebihan (depositphotos.com)

Advertisement

RADAR KUDUS – Dalam ajaran Islam, perkara halal sering dipahami sebatas “boleh dilakukan”.

Padahal, para ulama menjelaskan bahwa perkara halal memiliki tingkatan nilai yang berbeda-beda, tergantung niat dan tujuan seseorang ketika memanfaatkannya.

Halal tidak selalu identik dengan kebaikan mutlak, sebab motivasi hati menentukan nilai akhir sebuah perbuatan.

Advertisement

Dari sinilah Islam mengajarkan keseimbangan antara kebutuhan jasmani dan kesucian niat.

Banyak orang mengira bahwa selama sesuatu halal, maka ia bebas dilakukan tanpa batas.

Padahal, Islam menempatkan niat sebagai penentu kualitas amal. Sesuatu yang halal bisa berubah menjadi tercela jika tujuan di baliknya keliru.

Advertisement

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa nilai amal tidak berhenti pada hukum lahiriah, tetapi juga ditentukan oleh arah hati yang melatarbelakanginya.

1.       Halal yang Digunakan untuk Kesombongan

Kategori pertama adalah memanfaatkan sesuatu yang halal dengan motivasi riya, kesombongan, atau pamer.

Advertisement

Artikel Terkait

Banyak yang Bilang Mandi Setelah Makan Berbahaya, Benarkah? Ini Penjelasan Medisnya

Banyak yang Bilang Mandi Setelah Makan Berbahaya, Benarkah? Ini Penjelasan Medisnya

Larangan mandi setelah makan sudah lama dipercaya banyak orang. Benarkah kebiasaan ini bisa membahayakan tubuh, atau hanya sekadar mitos yang diwariskan turun-temurun?

BUMDes dan Koperasi Desa Didorong Kelola Rantai Pasok Pangan

BUMDes dan Koperasi Desa Didorong Kelola Rantai Pasok Pangan

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menghadiri kegiatan Dukungan Asta Cita Presiden RI yang digelar DPP PAPDESI di Koperasi Desa Merah Putih Bergas Kidul, Kabupaten Semarang, Sabtu (27/6).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer