Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Kapal Nelayan 30–200 GT, Ini Syarat dan Skemanya

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 14 Juli 2026 | 17:13 WIB
BINGUNG: Akibat solar langka dan harga mahal, nelayan memilih memperbaiki kapal mereka di dermaga Rembang belum lama ini. (WISNU AJI/RADAR KUDUS)
BINGUNG: Akibat solar langka dan harga mahal, nelayan memilih memperbaiki kapal mereka di dermaga Rembang belum lama ini. (WISNU AJI/RADAR KUDUS)

JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bagi nelayan skala menengah. Melalui keputusan yang diambil dalam rapat terbatas di Hambalang, Kabupaten Bogor, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga solar sebesar Rp15.000 per liter untuk kapal nelayan berukuran 30 hingga 200 Gross Tonnage (GT).

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas tingginya biaya operasional yang selama ini membebani pelaku usaha perikanan. Dengan harga solar yang lebih rendah dari harga pasar, pemerintah menargetkan produktivitas sektor perikanan meningkat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Berlaku Khusus untuk Kapal Nelayan 30–200 GT

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa program ini menyasar kapal nelayan dengan kapasitas 30–200 GT, yaitu kelompok usaha perikanan yang selama ini belum menikmati BBM bersubsidi seperti kapal berukuran kecil.

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut bertujuan mengurangi beban biaya bahan bakar yang merupakan salah satu komponen terbesar dalam operasional penangkapan ikan.

Pemerintah berharap penurunan biaya produksi dapat meningkatkan daya saing industri perikanan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan usaha para nelayan.

Didanai BPDP, Bukan dari APBN

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kebijakan ini adalah sumber pendanaannya.

Bahlil menegaskan bahwa program harga khusus solar tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebaliknya, pendanaan berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang dinilai memiliki kemampuan fiskal untuk mendukung program tersebut.

Pemerintah menyiapkan kuota sekitar 400.000 ton solar untuk periode enam bulan ke depan.

Skema ini dipilih agar kebijakan dapat berjalan tanpa menambah beban belanja negara sekaligus tetap memberikan dukungan kepada sektor perikanan.

Selisih Harga Ditanggung Pemerintah Melalui BPDP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa harga solar non-subsidi sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter di pasar.

Namun, harga acuan berdasarkan biaya produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter.

Dengan harga khusus Rp15.000 per liter, pemerintah menanggung selisih sekitar Rp3.600 per liter melalui skema pendanaan BPDP.

Menurut Airlangga, penggunaan dana BPDP dimungkinkan karena kondisi keuangan lembaga tersebut dinilai memadai, terlebih selisih harga antara minyak, solar, dan biodiesel saat ini relatif lebih kecil dibandingkan periode sebelumnya.

Nelayan Kecil Tetap Mendapat Solar Bersubsidi

Pemerintah memastikan kebijakan baru ini tidak mengubah skema subsidi yang telah berjalan bagi nelayan kecil.

Kapal nelayan dengan ukuran di bawah 30 GT tetap memperoleh solar bersubsidi dengan harga sekitar Rp6.800 per liter, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kebijakan harga khusus Rp15.000 per liter ditujukan untuk mengisi kesenjangan yang selama ini dialami nelayan skala menengah, yang belum masuk kategori penerima subsidi tetapi juga menghadapi tekanan biaya operasional yang tinggi.

Regulasi Segera Disiapkan

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan tepat sasaran, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan aturan teknis mengenai mekanisme penyaluran BBM harga khusus tersebut.

Pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar distribusi hanya diterima oleh kapal nelayan yang memenuhi persyaratan.

Pemerintah juga akan menyiapkan sistem pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pengalihan BBM bersubsidi maupun BBM harga khusus ke sektor lain.

Dorong Produktivitas Perikanan Nasional

Biaya bahan bakar selama ini menjadi salah satu pengeluaran terbesar dalam kegiatan penangkapan ikan. Pada banyak kapal penangkap ikan, biaya BBM dapat mencapai lebih dari separuh total biaya operasional setiap kali melaut.

Dengan penurunan harga solar, nelayan diperkirakan memiliki ruang yang lebih besar untuk meningkatkan frekuensi melaut, memperluas jangkauan penangkapan, serta meningkatkan hasil produksi.

Kebijakan ini juga diharapkan berdampak positif terhadap stabilitas pasokan ikan nasional, memperkuat ekonomi maritim, serta meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha perikanan.

Bagian dari Penguatan Ketahanan Pangan

Pemerintah menilai sektor perikanan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan devisa melalui ekspor hasil laut.

Karena itu, dukungan terhadap efisiensi biaya operasional nelayan dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan ekonomi maritim Indonesia.

Melalui kebijakan harga khusus solar bagi kapal nelayan 30–200 GT, pemerintah berharap aktivitas penangkapan ikan menjadi lebih produktif, rantai pasok pangan laut semakin kuat, dan daya saing industri perikanan nasional terus meningkat di tengah dinamika harga energi global.

Editor : Mahendra Aditya
#solar nelayan Rp15000 #kapal nelayan 30-200 GT #BPDP #prabowo subianto #kementerian esdm