RADAR KUDUS - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi perhatian di DPR RI.
Komisi III menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya bertujuan memperkuat upaya asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana, tetapi juga harus memiliki mekanisme yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa proses penyusunan RUU masih membuka ruang bagi berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, hingga praktisi hukum.
Menurutnya, keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak-hak warga negara menjadi prinsip utama dalam pembahasan regulasi tersebut.
DPR Ingin Tutup Celah Penyalahgunaan Wewenang
Habiburokhman menegaskan bahwa salah satu fokus utama pembahasan adalah memastikan RUU tidak menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum.
Menurutnya, semangat mempercepat pemulihan aset negara harus diiringi dengan sistem pengawasan yang kuat agar tidak terjadi abuse of power.
"Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dengan mengatasnamakan penegakan hukum," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia mengatakan Komisi III telah menerima berbagai aspirasi yang mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.
Asset Recovery Tetap Menjadi Tujuan Utama
Komisi III menegaskan tetap mendukung penguatan mekanisme asset recovery, yakni proses pelacakan, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara atau pihak yang berhak.
Instrumen ini dinilai penting dalam penegakan hukum, terutama untuk perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), narkotika, maupun kejahatan ekonomi lainnya.
Namun demikian, Habiburokhman mengingatkan bahwa upaya tersebut tidak boleh mengorbankan asas praduga tak bersalah maupun hak kepemilikan yang sah.
Menurutnya, regulasi harus mampu membedakan secara jelas antara aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dan aset milik pihak yang tidak terkait perkara.
Pengelolaan Aset Rampasan Jadi Sorotan
Selain mekanisme penyitaan, DPR juga memberi perhatian pada tata kelola aset yang telah dirampas negara.
Habiburokhman mengungkapkan muncul usulan agar pengelolaan aset hasil sitaan tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan lembaga penegak hukum.
Menurut berbagai masukan yang diterima Komisi III, diperlukan lembaga atau badan khusus yang memiliki kompetensi dalam mengelola aset bernilai tinggi agar tidak mengalami penurunan nilai maupun persoalan administrasi.
Ia menilai tugas utama kejaksaan adalah melakukan penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan hukum, sehingga pengelolaan aset membutuhkan keahlian yang berbeda.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi 19 Kali, PVMBG Pertahankan Status Siaga dan Larang Aktivitas Dekat Kawah
Nama RUU Masih Diperdebatkan
Selain substansi, nomenklatur atau nama undang-undang juga masih menjadi bahan diskusi.
Sejumlah kalangan mengusulkan agar istilah "RUU Perampasan Aset" diganti menjadi "RUU Pemulihan Aset (Asset Recovery)".
Alasannya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur proses perampasan aset, tetapi juga mencakup tahapan pelacakan, identifikasi, pembekuan, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset.
Habiburokhman mengatakan usulan tersebut masih akan dibahas bersama seluruh fraksi sebelum diambil keputusan.
Pembahasan Masih Menampung Aspirasi Publik
Komisi III memastikan proses legislasi masih berada pada tahap pendalaman substansi.
Seluruh masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, maupun lembaga negara akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan undang-undang.
Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif mendukung pemberantasan korupsi, tetapi juga memberikan kepastian hukum, menjaga hak asasi warga negara, dan memperkuat tata kelola aset hasil tindak pidana.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang banyak mendapat perhatian publik karena dinilai dapat memperkuat upaya pengembalian kerugian negara. Namun, berbagai pihak juga mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat agar penerapannya tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.
Editor : Mahendra Aditya