RADAR KUDUS — Pemerintah dan Pertamina mengumumkan bahwa jenis bahan bakar baru berupa biodiesel dengan campuran 50 persen atau B50 akan mulai dijual secara bersamaan pada 1 Juli 2026 untuk menggantikan campuran sebelumnya dan memperkuat penggunaan bahan bakar nabati di dalam negeri.
Kebijakan wajib B50 menyatakan bahwa bahan bakar solar yang digunakan untuk keperluan transportasi dan industri harus dicampur dengan 50 persen biodiesel yang berasal dari minyak sawit (CPO) mulai 1 Juli 2026, setelah hasil pengujian menunjukkan bahwa campuran tersebut memenuhi standar operasional kendaraan diesel yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan pihak terkait.
Pemerintah memperkirakan pelaksanaan B50 pada semester kedua tahun 2026 akan didukung oleh tersedianya alokasi dan ketersediaan pasokan CPO yang sudah diatur untuk kebutuhan energi, sehingga distribusi dan persediaan bahan bakar di SPBU akan tetap aman saat pelaksanaannya dimulai.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Sadis di Kos Bandung, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi di Majalaya
Pertamina sebagai perusahaan penyedia jasa memastikan bahwa distribusi serta label dan produk B50 di pompa bensin sudah siap, dan menyatakan akan memberikan informasi tentang langkah-langkah teknis kepada masyarakat agar peralihan ke bahan bakar tersebut berjalan dengan lancar.
Kementerian ESDM menyatakan bahwa penerapan B50 pada bulan Juli 2026 bertujuan untuk mengurangi kebutuhan impor solar, meningkatkan nilai tambah produk sawit lokal, serta mengurangi beban subsidi energi dalam kerangka anggaran energi nasional tahun ini.
Sebelum penerapan penuh, diadakan uji coba dan verifikasi teknis untuk memastikan mesin diesel kompatibel dengan campuran B50; hasil pengujian yang dilaporkan mendukung peluncuran pada tanggal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Fokus pada Ketahanan Energi, Bahlil Ajukan Rp27,33 Triliun untuk ESDM Tahun 2027
Pemerintah dan para pengusaha industri membahas bahwa kebijakan B50 hanya berlaku untuk bahan bakar diesel, dan tidak memengaruhi jenis bahan bakar minyak lainnya, sehingga pengguna kendaraan bensin tidak akan merasakan perubahan pada formula bahan bakar tersebut.
Mulainya penerapan B50 sejak 1 Juli 2026, pemerintah lebih mengutamakan penggunaan minyak sawit dalam negeri dan menghemat anggaran energi.
Pemerintah juga terus memantau pelaksanaan secara teknis di lapangan agar pasokan bahan bakar diesel tetap tersedia dan aman bagi seluruh masyarakat di Indonesia. (*)
Editor : Anita Fitriani