Aparat kepolisian mengungkap bahwa terduga pelaku pembunuhan adalah suami korban sendiri.
Korban diketahui bernama Murtafia Rafika Devi (34), seorang tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Besuki.
Jasadnya ditemukan di saluran drainase di wilayah Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, pada Sabtu (6/6/2026), sehingga memicu perhatian luas masyarakat.
Perkembangan terbaru kasus ini mengungkap bahwa suami korban berinisial ARH (32) telah diamankan polisi setelah menyerahkan diri kepada aparat di Jawa Timur.
Saat ini, pria tersebut menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.
Pelaku Menyerahkan Diri
Kepolisian menyatakan tersangka telah dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ARH mengakui keterlibatannya dalam kematian istrinya.
Pengakuan sementara menyebutkan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati terhadap korban.
Meski demikian, penyidik belum menjadikan pengakuan itu sebagai kesimpulan akhir dan masih terus mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut.
Polisi menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap secara utuh berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penyelidikan yang dilakukan di lokasi kejadian, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Salah satunya adalah sebuah batu yang diduga digunakan untuk melukai korban sebelum jasadnya dibuang ke saluran air di jalur Pantura Situbondo.
Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui aktivitas korban maupun tersangka sebelum kejadian.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus memastikan seluruh fakta dapat diungkap secara objektif.
Menunggu Hasil Otopsi
Hingga kini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan otopsi dari tim forensik. Hasil tersebut dinilai penting untuk memastikan penyebab kematian korban, waktu kejadian, serta jenis luka yang dialami.
Data forensik nantinya akan menjadi salah satu dasar utama dalam proses penyidikan dan penetapan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik dalam rumah tangga yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tindakan kriminal serius.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga melalui jalur yang aman dan mengedepankan komunikasi maupun bantuan profesional apabila menghadapi konflik berkepanjangan.
Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan atas meninggalnya Murtafia Rafika Devi.
Kepolisian memastikan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh fakta terungkap di hadapan hukum.
Editor : Mahendra Aditya