Kantor Imigrasi Semarang Tangkap 4 WNA atas Dugaan Sindikat Love Scamming

SEMARANG — Kantor Imigrasi Semarang bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan penipuan yang terjadi secara daring dengan modus hubungan cinta atau love scamming di Kota Semarang pada awal bulan Juni 2026.
Dalam tindakan pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada hari Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di area Puri Anjasmoro, Semarang Barat, petugas berhasil mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia.
Empat WNA yang telah ditangkap tersebut masing-masing bernama HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Selain itu, petugas juga menangkap dua orang warga negara Indonesia yang berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan peran mereka dalam aktivitas tersebut.
Sebelum penangkapan dilakukan, pihak Imigrasi Semarang melaksanakan tindakan intelijen keimigrasian secara mendalam selama dua minggu oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan banyak barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penipuan daring.



