RADAR KUDUS - Kasus kekerasan dalam hubungan asmara kembali menggemparkan publik.
Seorang perempuan berinisial SA (28) menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Sarif Hidayat alias Arif (33), di Kabupaten Lampung Selatan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada dini hari 21 Maret 2026.
Korban mengalami luka serius setelah menerima sedikitnya 12 tusukan di berbagai bagian tubuh akibat serangan membabi buta yang dilakukan pelaku.
Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan keinginan untuk menginap. Namun permintaan tersebut ditolak karena keluarga korban dijadwalkan datang ke rumah.
Penolakan itu ternyata memicu rasa kecewa yang kemudian berkembang menjadi kecurigaan.
Pesan WhatsApp Memicu Amarah Pelaku
Setelah meninggalkan lokasi, pelaku menerima pesan singkat dari korban yang menanyakan apakah dirinya sudah pulang atau belum.
Alih-alih meredakan situasi, pesan tersebut justru memunculkan prasangka buruk.
Pelaku mulai curiga dan mencoba menghubungi korban kembali. Namun nomor teleponnya diketahui telah diblokir. Situasi tersebut membuat emosinya memuncak.
Dalam kondisi tidak terkendali, pelaku kembali mendatangi rumah korban. Ia berulang kali mengetuk pintu, tetapi tidak mendapat respons. Karena kesal, pelaku akhirnya mendobrak pintu hingga mengalami kerusakan.
Ketika korban keluar rumah dan memprotes tindakan tersebut, pertengkaran pun tidak terhindarkan.
Korban Ditusuk Berkali-kali
Pertengkaran yang berlangsung singkat berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban secara brutal.
Korban mengalami 12 luka tusukan yang tersebar di sejumlah bagian tubuh. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda.
Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan setelah mendapatkan penanganan medis intensif.
Pihak kepolisian menyatakan kondisi korban saat ini telah berangsur membaik meskipun masih menjalani proses pemulihan akibat luka yang cukup serius.
Buron Dua Bulan, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Usai melakukan penusukan, pelaku melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi dari Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan terus melakukan pengejaran selama lebih dari dua bulan.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang pulang ke rumahnya di Desa Taman, Kecamatan Penengahan.
Saat dilakukan penangkapan pada 5 Juni 2026, pelaku tidak memberikan perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang masih berlumuran darah.
Ancaman Hukuman Menanti Pelaku
Saat ini Sarif Hidayat telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan mencapai tujuh tahun penjara.
Kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelengkapan berkas perkara masih terus dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kekerasan Dalam Hubungan Perlu Diwaspadai
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kecemburuan yang tidak terkendali dapat berubah menjadi tindakan kriminal yang membahayakan nyawa.
Berbagai lembaga perlindungan perempuan dan pemerhati kekerasan berbasis gender selama ini menekankan pentingnya mengenali tanda-tanda hubungan yang tidak sehat, seperti sikap posesif berlebihan, kontrol terhadap pasangan, hingga ancaman kekerasan.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi kekerasan dalam hubungan pribadi guna mencegah terjadinya korban yang lebih besar.
Editor : Mahendra Aditya