Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar Tilang Manual di Operasi Patuh 2026

Iwan Arfianto • Kamis, 4 Juni 2026 | 11:43 WIB
Ilustrasi Tilang Manual
Ilustrasi Tilang Manual

 

Jakarta - Korlantas Polri bersiap melaksanakan Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh penjuru Indonesia pada 8-21 Juni 2026.

Meski penegakan hukum dalam operasi tahun ini tetap mengedepankan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), porsi tindakan hukum konvensional atau tilang manual dipastikan mengalami peningkatan.

Dalam skema penindakan yang dirilis, pihak kepolisian menetapkan formula komposisi berupa 60 persen pemanfaatan kamera ETLE, 30 persen melalui penegakan hukum non-ETLE (tilang manual), serta 10 persen sisanya berupa pemberian teguran simpatik kepada pengendara.

Mengapa Tilang Manual Ditingkatkan?

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memaparkan bahwa optimalisasi gakkum non-ETLE alias tilang manual sengaja difokuskan untuk menjaring jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang belum dapat dijangkau oleh sensor kamera ETLE.

Selain itu, tindakan langsung di lapangan ini menyasar bentuk pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengelabui atau menghambat efektivitas sistem penegakan hukum elektronik.

Beberapa model pelanggaran yang belakangan marak terjadi dan menjadi target utama tilang manual di antaranya:

Di samping untuk menjaring pelanggaran tersebut, tilang manual ini juga diterapkan guna mengakomodasi area atau wilayah hukum yang hingga kini belum terpasang perangkat ETLE, serta daerah yang cakupan pengawasan digitalnya masih sangat terbatas.

Dengan demikian, pengawasan selama Operasi Patuh 2026 dipastikan dapat menyisir seluruh wilayah Indonesia secara merata.

12 Pelanggaran yang Tetap Diincar Kamera ETLE

Meskipun pengawasan manual diperketat, kamera ETLE statis maupun mobile tetap bekerja secara otomatis untuk merekam pelanggaran. P

engendara yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang langsung ke alamat masing-masing.

Berikut adalah 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi domain tangkapan kamera ETLE:

  1. Penggunaan pelat nomor palsu.

  2. Berkendara melawan arus jalan.

  3. Menerobos lampu merah (apill).

  4. Tidak menggunakan helm standar (SNI) bagi pengendara motor.

  5. Membawa penumpang atau berboncengan lebih dari 3 orang.

  6. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bagi kendaraan sepeda motor.

  7. Pelanggaran terhadap sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap.

  8. Melanggar rambu-rambu lalu lintas serta marka jalan.

  9. Pelanggaran kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan (Over Dimension/Over Loading).

  10. Tidak mengenakan sabuk keselamatan (safety belt) bagi pengemudi mobil.

  11. Mengemudikan kendaraan sambil mengoperasikan ponsel pintar (smartphone).

  12. Berkendara melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, pihak Korlantas menegaskan bahwa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan di lapangan nantinya dapat disesuaikan kembali dengan karakteristik serta tingkat kerawanan masing-masing daerah.

Hal ini didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi berkala terhadap data pelanggaran serta angka kecelakaan yang terjadi di wilayah tersebut.

Editor : Iwan Arfianto
#operasi patuh #pelanggaran lalu lintas #korlantas polri #keselamatan berkendara #etle