SHM Diklaim Masih Sah, Sengketa Berlanjut, Begini Kronologinya!

BAE – Sengketa kepemilikan lahan yang kini berdiri bangunan milik salah satu kampus di Kudus masih terus bergulir di jalur hukum.
Ahli waris almarhum Kasbiyanto menegaskan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut masih sah, belum pernah beralih hak, dan menjadi dasar keluarga untuk terus memperjuangkan kepemilikan melalui proses peradilan.
Anak kedua almarhum Kasbiyanto, Agus Hariyadi, menjelaskan tanah yang menjadi objek sengketa merupakan hak milik ayahnya yang diperoleh saat masih menjabat sebagai perangkat desa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur sekitar 1986–1987.
Menurut Agus, setelah ayahnya meninggal dunia pada 2002, keluarga mengetahui keberadaan tanah tersebut.
Namun, selama bertahun-tahun mereka tidak dapat mengambil langkah hukum karena sertifikat asli tidak diketahui keberadaannya.
"Selama bertahun-tahun kami hanya tahu bapak memiliki tanah itu, tetapi sertifikatnya tidak ada sehingga kami tidak memiliki dasar untuk memperjuangkannya," ujarnya saat ditemui, Senin (20/7).
Titik terang baru muncul pada 2023 ketika seorang konsultan, Hery Riyanto, mendatangi rumah keluarga sambil membawa fotokopi sertifikat tanah tersebut.
Dari penelusuran lebih lanjut, katanya, diketahui sertifikat asli berada di tangan Mohammad Zakaria, seorang penanam modal di salah satu koperasi di Demak yang telah dinyatakan bangkrut.
Agus mengungkapkan, Zakaria memperoleh sertifikat itu sebagai pengganti dana deposito yang tidak dapat dikembalikan oleh koperasi.
Demi memperoleh kembali dokumen kepemilikan tersebut, keluarga akhirnya menebus sertifikat dengan nilai Rp 80 juta.



