Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

SIM Digital Resmi Meluncur, Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik?

Iwan Arfianto • Minggu, 24 Mei 2026 | 15:52 WIB
Ilustrasi SIM Digital
Ilustrasi SIM Digital

 

Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memperkenalkan inovasi baru dalam layanan administrasi berkendara melalui kehadiran Surat Izin Mengemudi (SIM) digital.

Kehadiran layanan ini menjadi langkah awal transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang lebih praktis dan modern.

Dengan SIM digital, masyarakat nantinya tidak harus selalu membawa kartu fisik saat berkendara.

Cukup melalui aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone, pengendara sudah dapat menunjukkan identitas SIM secara langsung ketika dibutuhkan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, mengatakan bahwa digitalisasi SIM dirancang untuk mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan keamanan data pengemudi.

“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pengguna dapat mengakses SIM dalam format digital yang memuat identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR code untuk proses verifikasi petugas,” ujar Wibowo dalam keterangan resminya.

Peluncuran layanan SIM digital dilakukan oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo bersama Kakorlantas Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta pada akhir pekan lalu.

Saat ini, layanan tersebut masih memasuki tahap uji coba di beberapa daerah sebelum diterapkan secara nasional.

Ke depan, petugas kepolisian tidak lagi hanya mengandalkan kartu fisik saat pemeriksaan lalu lintas.

Validitas SIM akan dicek langsung melalui sistem pusat Korlantas dengan memindai QR code yang ditampilkan di ponsel pengendara.

Menurut Wibowo, sistem berbasis server ini membuat proses pengecekan menjadi lebih cepat dan efisien, sekaligus memperkecil risiko penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen SIM.

Meski demikian, masyarakat tetap diminta membawa SIM fisik untuk sementara waktu selama masa transisi berlangsung.

Langkah ini dilakukan sambil menunggu kesiapan infrastruktur dan regulasi di seluruh wilayah Indonesia.

SIM digital juga menghadirkan sejumlah fitur tambahan yang memudahkan pengguna.

Selain akses SIM secara praktis, layanan ini terintegrasi dengan sistem perpanjangan online, notifikasi masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan berbagai kemudahan tersebut, SIM digital diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus mendukung pelayanan kepolisian yang lebih cepat, aman, dan modern.

Editor : Iwan Arfianto
#sim digital #keunggulan sim #aplikasi digital korlantas #korlantas polri