RADAR KUDUS — Kabar duka datang dari Tanah Suci. Seorang jemaah haji dari Indonesia yang sebelumnya dilaporkan hilang di Makkah akhirnya ditemukan dalam kondisi telah meninggal setelah dilakukan pencarian oleh petugas dan pihak berwenang Arab Saudi.
Jemaah tersebut bernama Muhammad Firdaus Ahlan, berusia 72 tahun, dan tergabung dalam kelompok penerbangan JKG 27 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede.
Ia dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2026, dan pencarian oleh petugas haji Indonesia bersama pihak lokal terus dilakukan.
Kepastian mengenai ditemukannya Firdaus disampaikan setelah tim di lapangan menerima informasi tentang adanya jasad tanpa identitas di salah satu rumah sakit di Makkah pada Jumat pagi waktu Arab Saudi.
Baca Juga: Menjelang Armuzna, Jemaah Haji Bersiap Menuju Arafah, Pergerakan Dimulai 25 Mei 2026
Setelah dicek dan diidentifikasi, jasad tersebut dipastikan adalah Muhammad Firdaus Ahlan.
Petugas juga menyampaikan bahwa lokasi penemuan berada di daerah Jabal Kuday, tidak jauh dari tempat menginap jemaah, dengan jarak sekitar 2,5 kilometer dari hotel tempat ia tinggal.
Kementerian Haji dan Umrah RI menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya jemaah tersebut.
Baca Juga: Terbongkar Haji Nonprosedural, 89 Calon Jemaah Haji Tertunda di Bandara Soekarno-Hatta
Pernyataan resmi menyebutkan bahwa komunikasi dengan pihak berwenang Arab Saudi terus dijalankan sejak menerima laporan kehilangan, hingga akhirnya identitas korban terkonfirmasi.
Setelah penemuan tersebut, jasad Firdaus berada di bawah pengawasan otoritas setempat untuk langkah-langkah selanjutnya.
Selain mengungkapkan duka, petugas juga menyiapkan langkah-langkah berikutnya sesuai dengan ketentuan ibadah haji, termasuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum seluruh rangkaian ibadah selesai.
Informasi ini menggarisbawahi bahwa pencarian yang berlangsung selama beberapa hari terakhir telah berakhir, meski hasilnya sangat menyedihkan.
Peristiwa ini menandai akhir pencarian untuk Firdaus dengan kabar duka bagi keluarganya dan jemaah Indonesia lainnya.
Pemerintah melalui petugas haji menegaskan bahwa urusan administrasi dan ibadah untuk almarhum akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Anita Fitriani