Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026 Resmi Ada Kenaikan?

Zakaria • Selasa, 19 Mei 2026 | 13:12 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS

RADAR KUDUS - Perbincangan mengenai besaran dan kepastian pencairan gaji ke-13 masih menjadi pusat perhatian utama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabar baiknya, teka-teki tersebut kini telah terjawab. Pemerintah secara resmi memastikan bahwa hak tahunan bagi para abdi negara ini tetap akan mengucur pada tahun 2026 melalui payung hukum yang kuat.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu. Program tahunan ini menyasar seluruh aparatur negara tanpa terkecuali, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Gaji PNS 2026 Diprediksi Naik 10 Persen? Ini Penjelasannya

Dalam konsideran aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026 merupakan wujud apresiasi dan penghargaan tertinggi atas dedikasi serta pengabdian yang diberikan para aparatur kepada bangsa dan negara.

Berikut adalah perincian lengkap mengenai jadwal, regulasi, komponen, hingga estimasi nominal gaji ke-13 yang akan diterima berdasarkan golongan.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Gaji Ke-13

Baca Juga: Ini Alasan Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Tertahan

Komponen Penyusun Gaji Ke-13

Perlu dipahami bahwa jumlah uang yang diterima setiap ASN tidak akan seragam. Perbedaan nominal ini sangat bergantung pada pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing individu. Struktur pembayaran gaji ke-13 dipastikan komprehensif karena mengakumulasikan beberapa variabel berikut:

Gaji pokok sesuai masa kerja dan golongan.

Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).

Tunjangan pangan atau tunjangan beras.

Tunjangan jabatan struktur/fungsional atau tunjangan umum.

Tunjangan kinerja (Tukin) yang berlaku di instansi terkait.

Secara filosofis, gaji ke-13 didesain bukan sekadar sebagai bonus tambahan. Pemerintah sengaja menggelontorkan dana ini di pertengahan tahun dengan tujuan strategis, yakni membantu meringankan beban finansial keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru pendidikan anak, seperti biaya masuk sekolah dan pembelian perlengkapan belajar.

Estimasi Nominal Gaji Ke-13 PNS Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian perkiraan besaran gaji pokok yang menjadi salah satu komponen utama dalam penghitungan gaji ke-13 untuk masing-masing tingkatan:

Golongan I (Pangkat Juru)

Golongan IA: Rentang Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan IB: Rentang Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan IC: Rentang Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan ID: Rentang Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II (Pangkat Pengatur)

Golongan IIA: Rentang Rp2.079.200 – Rp3.118.600

Golongan IIB: Rentang Rp2.164.800 – Rp3.276.800

Golongan IIC: Rentang Rp2.254.300 – Rp3.442.400

Golongan IID: Rentang Rp2.349.600 – Rp3.616.300

Golongan III (Pangkat Penata)

Golongan IIIA: Rentang Rp2.561.700 – Rp3.843.400

Golongan IIIB: Rentang Rp2.670.700 – Rp4.015.600

Golongan IIIC: Rentang Rp2.783.700 – Rp4.195.800

Golongan IIID: Rentang Rp2.901.400 – Rp4.384.200

Golongan IV (Pangkat Pembina)

Golongan IVA: Rentang Rp3.022.200 – Rp4.581.100

Golongan IVB: Rentang Rp3.148.600 – Rp4.779.800

Golongan IVC: Rentang Rp3.281.500 – Rp4.987.800

Golongan IVD: Rentang Rp3.421.000 – Rp5.205.100

Golongan IVE: Rentang Rp3.567.100 – Rp5.432.800 (*)

Editor : Zakaria
#golongan PNS #kenaikan gaji #pensiunan pns #gaji pns #Gaji Pensiunan