Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Polemik Pernyataan Menteri Agama: Sebut Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren "Dibesar-besarkan" Media

Ghina Nailal Husna • Senin, 11 Mei 2026 | 21:54 WIB
Polemik Pernyataan Menteri Agama: Sebut Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren "Dibesar-besarkan" Media
Polemik Pernyataan Menteri Agama: Sebut Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren "Dibesar-besarkan" Media

 

JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menuai sorotan publik setelah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

Dalam sebuah pertemuan di Kantor Kemenko PMK pada Selasa (14/10/2025), ia menilai bahwa sorotan media terhadap kasus-kasus tersebut cenderung berlebihan dan dapat merusak citra institusi pendidikan Islam yang telah berdiri selama ratusan tahun.

Pernyataan ini muncul di tengah mencuatnya kasus memilukan di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, di mana puluhan santriwati diduga menjadi korban predator seksual oleh oknum pimpinan pesantren.

Baca Juga: Dominasi Global: Dipimpin Atta Halilintar, Tim Indonesia Sabet Posisi Puncak di Kompetisi Live Shopping Korea Selatan

Nasaruddin Umar menekankan bahwa secara statistik, jumlah kasus kekerasan seksual di pesantren relatif kecil dibandingkan dengan total jumlah pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Ia merasa khawatir narasi yang berkembang di media massa dapat menimbulkan ketakutan kolektif di masyarakat untuk mengirimkan anak-anak mereka menimba ilmu di pesantren.

"Jangan sampai orang nanti alergi memasukkan anaknya ke pondok pesantren. Jangan sampai ada pihak-pihak yang sudah berkeringat ratusan tahun membangun pesantren, justru dikonotasikan negatif karena isu yang dibesar-besarkan," ujar Nasaruddin Umar.

Meskipun belum merinci data statistik terbaru yang dimiliki Kementerian Agama, Menag meminta semua pihak untuk menjaga marwah institusi pesantren sebagai warisan perjuangan para kiai dan santri yang telah berjalan selama lebih dari dua abad.

Di sisi lain, pernyataan Menag ini berbanding terbalik dengan fakta lapangan yang diungkap oleh tim hukum korban.

Di Pati, Jawa Tengah, setidaknya 50 santriwati diduga telah menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum kiai mereka.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan modus operandi pelaku yang sangat terstruktur, mulai dari penggunaan doktrin agama hingga ancaman psikis.

  • Manipulasi Identitas: Tersangka diduga mengeklaim diri sebagai keturunan Nabi guna menuntut kepatuhan mutlak dari para santri.

  • Ancaman Sosial: Korban diancam akan dikeluarkan dari pondok dan identitasnya disebarkan jika menolak keinginan pelaku.

  • Kondisi Psikologis: Rasa malu dan takut yang mendalam membuat para korban terdiam selama bertahun-tahun sebelum akhirnya kasus ini berani dilaporkan.

Baca Juga: Perburuan Internasional: Polri Ajukan Red Notice Interpol untuk Syekh Ahmad Al Misry atas Dugaan Pelecehan Seksual

Pernyataan Menteri Agama memicu perdebatan di ruang publik mengenai prioritas kementerian: apakah fokus pada pembersihan oknum dan perlindungan korban, atau menjaga reputasi institusi dari sorotan luar.

Para aktivis perlindungan anak dan perempuan mengingatkan bahwa berapapun jumlahnya—meski dianggap "sedikit" secara statistik—satu kasus kekerasan seksual adalah tragedi kemanusiaan yang harus ditangani secara transparan tanpa ada upaya untuk menormalisasi atau mengecilkannya.

Hingga saat ini, Kemenag didorong untuk segera merilis data akurat dan langkah konkret dalam memitigasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Kekerasan Seksual Pesantren #Santriwati Pati #nasaruddin umar #menteri agama #perlindungan anak