Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemerintah Siapkan Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri 2026

Zakaria • Rabu, 6 Mei 2026 | 14:54 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah

RADAR KUDUS - Di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), istilah Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 (yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya atau THR) merupakan dua instrumen kesejahteraan yang paling dinantikan. Secara kumulatif, kedua tunjangan ini melengkapi penghasilan rutin bulanan sehingga dalam setahun seorang ASN menerima total 14 kali penghasilan pokok.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan Gaji ke-13 pada tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi ketat guna memastikan daya beli tetap terjaga dan beban biaya pendidikan di pertengahan tahun dapat teratasi.

Baca Juga: Kapan Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair? Ini Jadwalnya

Perbedaan Fundamental: Gaji ke-13 vs Gaji ke-14 (THR)

Walaupun keduanya merupakan tambahan penghasilan, terdapat perbedaan mendasar dari sisi tujuan dan waktu penyaluran:

Gaji ke-14 (THR): Difokuskan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan hari raya keagamaan. Biasanya dicairkan paling lambat 10 hari menjelang Idulfitri.

Gaji ke-13: Dirancang khusus sebagai bantuan pendidikan putra-putri ASN. Disalurkan di pertengahan tahun (Juni/Juli) untuk menyambut tahun ajaran baru sekolah

Baca Juga: Ini Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri.

Detail Skema dan Data Grafis Gaji ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah poin-poin utama mengenai mekanisme dan besaran tunjangan tersebut:

1. Lini Masa Pencairan

Target Utama: Pencairan dijadwalkan paling awal dimulai pada Juni 2026.

Fleksibilitas: Jika terdapat kendala administratif pada bulan Juni, pemerintah menjamin pembayaran tetap dilakukan pada bulan-bulan berikutnya dalam tahun anggaran yang sama.

Prosedur: Dana ditransfer langsung ke rekening penerima tanpa potongan iuran, dengan pajak yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Komponen Perhitungan (Berbasis Mei 2026)

Besaran Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, yang meliputi:

Gaji Pokok / Pensiun Dasar.

Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan Anak).

Tunjangan Pangan (Uang Makan/Beras).

Tunjangan Jabatan (Struktural/Fungsional) atau Tunjangan Umum.

Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai dengan regulasi instansi masing-masing.

3. Daftar Penerima Manfaat

Pegawai Aktif: PNS, CPNS, dan PPPK.

Unsur Keamanan: Prajurit TNI dan Anggota Polri.

Pejabat Negara: Pimpinan lembaga negara dan pimpinan tinggi lainnya.

Pensiunan: Termasuk penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi masa lalu.

4. Variabel Besaran Dana

Prinsip Kesetaraan: Jumlah yang diterima setara dengan satu kali penghasilan bulanan penuh (Full Salary).

Diferensiasi: Nominal akhir bervariasi antar-individu karena sangat bergantung pada golongan ruang, jabatan, serta masa kerja yang bersangkutan.


Dampak Ekonomi dan Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap dengan pencairan yang tepat waktu di bulan Juni 2026, tekanan inflasi musiman akibat tahun ajaran baru dapat diredam. Bagi para pensiunan, tambahan dana ini menjadi bantalan ekonomi penting untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga di paruh kedua tahun anggaran.

Melalui langkah ini, negara kembali menegaskan bahwa pengabdian para aparatur—baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas—mendapatkan apresiasi nyata guna menciptakan ekosistem pelayanan publik yang stabil dan profesional. (*)

Editor : Zakaria
#gaji 13 cair #Gaji ke 13 #gaji pns #PNS #kenaikan gaji PNS