
RADAR KUDUS — Kebijakan pemotongan aplikasi ojek online atau ojol sebesar 8 persen menarik perhatian besar di kalangan pengemudi karena dianggap langsung berdampak pada penghasilan harian mereka.
Aturan ini muncul sebagai langkah baru yang mengurangi beban potongan dari skema sebelumnya dan memberikan porsi yang lebih besar kepada driver dalam setiap transaksi perjalanan.
Bagi para pengemudi, perubahan ini tidak hanya sekadar angka, tetapi terkait dengan kepastian pendapatan yang selama ini menjadi persoalan utama dalam pekerjaan mereka.
Dalam praktiknya, potongan aplikasi yang berlaku selama ini sering kali dianggap terlalu besar oleh pengemudi karena mengurangi pendapatan bersih setelah menyelesaikan order.
Dengan batas maksimum sebesar 8 persen, skema baru ini diharapkan memberi lebih banyak kesempatan bagi driver untuk memperoleh hasil yang lebih adil dari setiap perjalanan.
Perubahan ini juga melihatkan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan pengemudi transportasi online, terutama bagi mereka yang mengandalkan pendapatan harian dari jumlah order yang diterima.


