RADAR KUDUS - Di tengah riuh rendah isu mengenai "pembersihan" guru non-ASN dari sekolah negeri pada tahun 2027, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya memberikan gambaran besar di balik kebijakan tersebut.
Bukan sekadar pembatasan administratif, langkah ini diklaim sebagai upaya transformasi radikal untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih bermutu dan berkepastian hukum.
Baca Juga: Terakhir 31 Desember 2026, Guru Non-ASN Dilarang Mengajar 2027?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 dan Peraturan Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 adalah instrumen penataan. Pemerintah ingin mengakhiri era ketidakpastian yang selama ini membelenggu tenaga pendidik honorer dengan skema yang lebih terencana dan tepat sasaran.
Transformasi Status: Jalur Karier dan Formasi Bertahap
Pemerintah menyadari bahwa transisi menuju tahun 2027 memerlukan jembatan yang kokoh. Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan Kementerian PANRB untuk merumuskan pembukaan formasi guru secara bertahap. Tujuannya jelas: mengubah status ratusan ribu guru non-ASN menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui proses seleksi yang transparan.
"Ini bukan tentang melarang, melainkan tentang transformasi. Bagi mereka yang lolos seleksi, statusnya akan naik menjadi ASN, memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan," ujar Mu’ti dalam keterangan persnya, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Ini Kata Kemendikdasmen Soal Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027
Jaminan Kesejahteraan Selama Masa Transisi
Menjawab kegelisahan para guru di daerah, Dirjen GTK Nunuk Suryani kembali menekankan bahwa kepentingan guru tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah tidak akan membiarkan kekosongan layanan pendidikan maupun kekosongan kantong para pendidik selama proses transisi berlangsung. Skema insentif dan tunjangan tetap dipertahankan bahkan diperjelas mekanismenya agar tidak ada guru yang merasa ditinggalkan.
Poin-Poin Penting Strategi Penataan Guru Non-ASN
Berikut adalah detail skema penataan, pengupahan, dan target pemerintah dalam menghadapi masa transisi hingga 2027:
Visi Ekosistem Pendidikan: Kebijakan 2027 bertujuan menciptakan tata kelola guru yang stabil, tepat jumlah, dan tepat sasaran demi meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara jangka panjang.
Kolaborasi Lintas Kementerian: Kemendikdasmen bersama Kemen PANRB tengah menetapkan formasi kebutuhan guru secara nasional untuk mengakomodasi transformasi guru non-ASN menjadi ASN.
Skema Kesejahteraan Guru Bersertifikat: Bagi guru non-ASN yang telah mengantongi Sertifikat Pendidik (Serdik) dan memenuhi beban kerja, pemerintah menjamin pemberian Tunjangan Profesi sesuai amanat undang-undang.
Apresiasi untuk Guru Non-Sertifikasi: Sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dipastikan tetap akan menerima dana insentif dari pemerintah pusat.
Dukungan Administrasi Daerah: SE Nomor 7 Tahun 2026 berfungsi sebagai referensi legal bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tetap memperpanjang masa kerja guru non-ASN hingga skema penugasan baru diimplementasikan sepenuhnya.
Kepastian Masa Kerja: Pemerintah sedang merumuskan skema penugasan baru yang lebih terstruktur bagi guru-guru yang belum terserap dalam seleksi ASN, guna memastikan tidak terjadi kekurangan tenaga pengajar di lapangan.
Fokus Mutu Layanan: Seluruh kebijakan diarahkan untuk memastikan hadirnya layanan pendidikan bermutu di setiap satuan pendidikan, mulai dari perkotaan hingga daerah terpencil.
Data Realita Lapangan: Dengan lebih dari 237.000 guru non-ASN di sekolah negeri dan total 1,6 juta guru honorer secara nasional, pemerintah berkomitmen melakukan penyelesaian berbasis data Dapodik yang akurat per Desember 2024.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap tensi kekhawatiran di kalangan pendidik dapat mereda. Fokus kini beralih pada kesiapan para guru untuk mengikuti seleksi formasi ASN yang akan dibuka secara bertahap sebagai tiket menuju status kepegawaian yang lebih bermartabat pada 2027 mendatang. (*)
Editor : Zakaria