Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Benarkah Gaji Pensiunan PNS 2026 Bakal Naik? Ini Penjelasannya

Zakaria • Selasa, 28 April 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS

RADAR KUDUS - Gelombang informasi menyesatkan mengenai kenaikan gaji dan pembayaran rapel bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali marak beredar di jagat maya sepanjang awal tahun 2026. Menanggapi keresahan tersebut, PT Taspen (Persero) secara resmi menyatakan bahwa kabar tersebut sepenuhnya adalah berita bohong atau hoaks.

Klarifikasi ini bertujuan untuk memutus rantai spekulasi yang dipicu oleh unggahan media sosial yang mengklaim adanya persetujuan pemerintah terkait penyesuaian nominal gaji baru.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Tak Serentak, Kenapa?

Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada produk hukum atau regulasi terbaru yang mendasari perubahan skema pembayaran pensiun di tahun ini.

"Lagi rame nih, katanya ada rapelan gaji dari Taspen... tapi ternyata setelah dicek, info ini hoax," tulis manajemen PT Taspen melalui akun Instagram resminya, dikutip Selasa (28/4/2026).

Manipulasi Teknologi AI dalam Video Viral

Salah satu pemicu masifnya hoaks kali ini adalah beredarnya video yang mencatut nama pejabat negara, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Video tersebut menarasikan adanya kenaikan sebesar 12 persen yang telah disetujui. Namun, setelah dilakukan penelusuran teknis, video tersebut dipastikan merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang dirancang untuk mengelabui publik.

Pihak otoritas menekankan bahwa besaran gaji pensiunan saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut memang mengatur kenaikan 12 persen, namun kebijakan itu sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 dan bukan merupakan kebijakan tambahan baru di tahun 2026.

Baca Juga: Waduh! Gaji Ke-13 PNS Bisa Mundur

Landasan Hukum dan Skema Penghitungan Pensiun

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, penyelenggaraan dana pensiun PNS di Indonesia memiliki aturan main yang baku sebagai berikut:

Rasio Masa Kerja: Gaji pensiun ditetapkan sebesar 2,5% dari dasar pensiun untuk setiap satu tahun masa bakti.

Ambang Batas Pembayaran: Total pensiun yang diterima minimal sebesar 40% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Batasan Minimum: Nominal pensiun tidak diperbolehkan lebih rendah dari gaji pokok terendah yang sedang berlaku di lingkup ASN.

Kondisi Khusus: Dalam situasi tertentu yang diatur undang-undang, pensiun dapat diberikan penuh sebesar 75% dari dasar pensiun.

Daftar Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2026

Sesuai dengan ketetapan dalam PP No. 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian nominal gaji pokok pensiunan yang berlaku saat ini:

Golongan I (IA - ID): Berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Golongan II (IIA - IID): Berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

Golongan III (IIIA - IIID): Berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

Golongan IV (IVA - IVE): Berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Komponen Tunjangan Pendukung

Selain gaji pokok, para purnabakti tetap berhak mendapatkan sejumlah tunjangan untuk menjaga kesejahteraan di masa tua, meliputi:

Gaji Ke-13: Dijadwalkan cair pada periode Juni-Juli dengan besaran yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Tunjangan Pangan: Diberikan setara nilai 10 kg beras per orang (maksimal untuk 4 anggota keluarga).

Tunjangan Keluarga: Tambahan sebesar 10% untuk pasangan (suami/istri) dan 2% per anak (maksimal untuk dua orang anak).

Tunjangan Kemahalan: Khusus bagi pensiunan yang berdomisili di wilayah tertentu seperti Papua, diberikan tambahan sebesar 12% dari pensiun pokok.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, PT Taspen menghimbau para pensiunan agar tidak mudah tergiur oleh informasi dari sumber yang tidak kredibel dan selalu melakukan verifikasi melalui saluran komunikasi resmi perusahaan guna menghindari potensi penipuan. (*)

Editor : Zakaria
#tni polri #Gaji ke 13 #pensiunan pns #gaji pns #Gaji Pensiunan