Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Optimasi Jalur Logistik Global: RI Wacanakan Pungutan Pajak Kapal di Selat Malaka

Ghina Nailal Husna • Jumat, 24 April 2026 | 22:27 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

 

RADAR KUDUS – Pemerintah Indonesia mulai melirik potensi ekonomi masif yang selama ini "lewat" begitu saja di depan mata.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi melempar wacana strategis terkait pemungutan biaya atau pajak bagi kapal-kapal asing yang melintasi Selat Malaka.

Langkah ini diproyeksikan bakal menjadi mesin baru bagi penerimaan negara non-pajak di masa depan.

Baca Juga: Menjaga Marwah Sepak Bola: Italia Tegas Tolak Tawaran "Jalur Politik" Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Gagasan ini muncul bukan tanpa alasan. Menteri Purbaya mengungkapkan bahwa studi banding terhadap skema yang tengah dikaji di Selat Hormuz menjadi salah satu inspirasi utama.

Sebagai salah satu chokepoint maritim paling krusial di dunia, Selat Malaka memiliki karakteristik serupa: jalur urat nadi distribusi energi dan komoditas global.

Menurut Purbaya, kebijakan ini merupakan perpanjangan tangan dari visi besar Presiden Prabowo Subianto.

Presiden bertekad memperkuat posisi tawar Indonesia sebagai pemain kunci dalam geopolitik dan ekonomi internasional. 

"Selama ini Indonesia hanya menjadi penonton dari lalu lintas kapal pengangkut energi yang sangat masif. 

Sudah saatnya posisi geografis yang strategis ini memberikan kontribusi langsung dan nyata bagi kas negara," ujar Purbaya.

Data menunjukkan bahwa ribuan kapal tanker dan kontainer melintasi Selat Malaka setiap tahunnya. Namun, kontribusi ekonomi yang diterima Indonesia dari aktivitas lintas transit ini dinilai belum optimal jika dibandingkan dengan beban risiko lingkungan dan keamanan yang harus ditanggung negara pantai.

Implementasi pajak atau biaya jasa ini diharapkan dapat:

Meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara signifikan.

Membiayai pemeliharaan keamanan laut dan infrastruktur navigasi di sekitar selat.

Mendorong kemandirian fiskal sesuai dengan target pertumbuhan ekonomi pemerintah.

Meski menggiurkan, Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini tidak bisa diambil secara sepihak. Mengingat Selat Malaka merupakan wilayah perairan yang bersinggungan dengan kedaulatan negara lain, koordinasi dengan Malaysia dan Singapura menjadi syarat mutlak.

Baca Juga: Inggris Cetak Sejarah: Generasi Kelahiran 2009 ke Atas Dilarang Membeli Rokok Selamanya

"Penerapan skema ini membutuhkan kesepakatan bersama melalui koordinasi regional yang matang.

Tujuannya adalah menciptakan sumber pendapatan baru yang adil tanpa mengganggu stabilitas jalur perdagangan internasional atau melanggar hukum laut internasional (UNCLOS)," tambahnya.

Jika berhasil disepakati secara trilateral, pungutan ini akan menjadi tonggak sejarah baru bagi pengelolaan wilayah maritim Indonesia, mengubah jalur lintas menjadi aset ekonomi yang produktif bagi kesejahteraan rakyat. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Selat Malaka #Pajak Kapal Asing #Kedaulatan Maritim #pendapatan negara #Purbaya Yudhi Sadewa