RADAR KUDUS – Guna memutus rantai distribusi yang tidak tepat sasaran, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI melontarkan wacana transformatif terkait mekanisme penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengusulkan agar proses pembelian gas bersubsidi tersebut ke depannya mengintegrasikan sistem verifikasi biometrik yang mutakhir, mulai dari pemindaian sidik jari (fingerprint) hingga retina mata.
Usulan ini muncul sebagai respons atas beban subsidi energi yang terus membengkak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Said Abdullah menilai bahwa metode verifikasi manual atau sekadar pengecekan kartu identitas (KTP) masih memiliki celah besar untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang secara ekonomi tidak berhak menerima subsidi.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan negara untuk subsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
Dengan teknologi biometrik seperti sidik jari atau retina mata, autentikasi pembeli menjadi jauh lebih akurat dan sulit dimanipulasi," ungkap Said dalam keterangannya.
Selama ini, persoalan klasik yang menghantui distribusi "si melon" adalah terjadinya rembesan ke sektor industri serta dikonsumsi oleh kalangan rumah tangga mampu. Skema identifikasi digital ini diharapkan mampu:
Mengontrol Kuota Konsumsi: Pemerintah dapat memantau secara real-time frekuensi pembelian per kepala keluarga.
Meningkatkan Transparansi: Menciptakan basis data yang bersih (clean data) untuk audit penyaluran subsidi energi.
Efisiensi Anggaran: Mengurangi potensi kerugian negara akibat ketidaktepatan sasaran distribusi di lapangan.
Kendati secara konsep dinilai solutif, penerapan teknologi biometrik di tingkat pangkalan hingga pengecer kecil bukan tanpa hambatan.
Para pengamat kebijakan publik menyoroti beberapa poin krusial yang harus dijawab oleh pemerintah sebelum melangkah ke tahap implementasi:
1. Kesiapan Infrastruktur Digital: Ketersediaan perangkat pemindai (scanner) di pelosok daerah serta stabilitas koneksi internet untuk sinkronisasi data pusat.
2. Validasi Data Terpadu: Integrasi data biometrik harus selaras dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar tidak terjadi diskualifikasi terhadap warga yang benar-benar membutuhkan.
3. Literasi Teknologi: Adaptasi masyarakat tingkat bawah dan pemilik pangkalan terhadap penggunaan alat verifikasi digital.
Baca Juga: CPNS 2026 untuk Lulusan SMA Resmi Disiapkan, Bea Cukai Butuh 300 Tenaga Teknis
Pemerintah melalui kementerian terkait bersama Pertamina diharapkan melakukan kajian mendalam serta uji coba (pilot project) di beberapa wilayah sebelum kebijakan ini dipatenkan secara nasional.
Aspek perlindungan data pribadi juga menjadi sorotan penting mengingat data biometrik merupakan informasi sensitif milik warga negara.
Jika berhasil diimplementasikan dengan matang, sistem ini digadang-gadang akan menjadi tonggak baru dalam reformasi birokrasi dan digitalisasi subsidi di Indonesia, memastikan keadilan energi bagi seluruh rakyat. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna