RADAR KUDUS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa seluruh perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang keras memotong gaji karyawan yang menjalankan skema Work From Home (WFH).
Penegasan ini menyusul kebijakan imbauan WFH satu hari dalam seminggu yang mulai berlaku efektif hari ini, Rabu (1/4/2026).
Menaker menyatakan bahwa penerapan WFH bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, bukan menjadi celah bagi perusahaan untuk mengurangi pendapatan pekerja. Ia mewanti-wanti agar perusahaan tidak menyalahgunakan skema ini dengan menerapkan prinsip no work no pay.
Baca Juga: Kebijakan WFH ASN Dinilai Hemat Energi, Tapi Perlu Uji Produktivitas
"Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan," ujar Yassierli saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Pengawasan Ketat dan Kanal Pengaduan
Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat. Para pekerja yang merasa haknya dirugikan atau mengalami pemotongan gaji akibat kebijakan WFH dapat melapor melalui kanal pengaduan resmi "Lapor Manaker".
Yassierli menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Sanksi tegas pun menanti bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
"Sanksi tentu akan kita bicarakan ketika WFH ini dilaksanakan tapi hak-hak pekerja atau buruh justru dikurangi," tegasnya.
Baca Juga: WFH Tekan Efisiensi BBM, Jaga Pelayanan Tetap Maksimal
Momentum Efisiensi Energi Nasional
Kebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026. Selain adaptasi pola kerja baru, langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan energi dan mengurangi mobilitas harian guna mendukung ketahanan energi nasional.
"Kita ingin menjadikan momentum saat ini sebagai cara baru yang lebih bijak dalam optimalisasi pemanfaatan energi menuju ketahanan energi nasional," tambah Menaker.
Fleksibilitas Berbasis Hak
Meski bersifat imbauan nasional, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada masing-masing perusahaan dalam mengatur jadwal WFH bagi karyawannya. Namun, Menaker mengingatkan bahwa fleksibilitas tersebut harus tetap berdiri di atas prinsip utama, yakni perlindungan hak pekerja.
"Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi, imbauan ini agar bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih adaptif dan adil, di mana efisiensi operasional perusahaan berjalan selaras dengan kesejahteraan para buruh dan karyawan. (*)
Editor : Zakaria