RADAR KUDUS - Menjelang perayaan Idulfitri, pemerintah kembali menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Untuk memastikan hak tersebut terpenuhi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat membuka posko khusus layanan konsultasi dan pengaduan THR bagi para pekerja.
Langkah ini diambil agar pekerja yang belum menerima THR dapat segera menyampaikan keluhan secara resmi, sekaligus mendorong perusahaan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Update Terbaru Gaji dan THR Pensiunan PNS 2026: Jadwal Cair dan Rincian Nominalnya
Posko Dibuka Selama Maret 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa layanan pengaduan ini mulai dibuka sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026.
Posko utama berlokasi di kantor Disnakertrans Jabar di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan keluhan melalui lima kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan.
Lima wilayah tersebut berada di:
-
Bogor
-
Karawang
-
Cirebon
-
Bandung
-
Garut
Keberadaan posko di sejumlah daerah tersebut bertujuan memudahkan pekerja menyampaikan laporan jika terdapat perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pembayaran THR.
Pengaduan Bisa Dilakukan Secara Online
Bagi pekerja yang tidak dapat datang langsung ke kantor Disnakertrans, pemerintah juga menyediakan jalur pengaduan secara daring.
Pekerja dapat melaporkan masalah THR melalui layanan WhatsApp resmi di nomor 0811-2121-444 atau melalui situs resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yakni poskothr.kemnaker.go.id.
Dengan sistem ini, pekerja dari berbagai wilayah di Jawa Barat tetap dapat menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
Baca Juga: THR Pensiunan TNI–Polri 2026 Dibayar Penuh: Jadwal Cair dan Rincian Hak Penerima
Laporan Akan Diverifikasi Pengawas Ketenagakerjaan
Setiap laporan yang masuk tidak akan dibiarkan begitu saja. Tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pekerja serta menilai apakah terjadi pelanggaran terhadap aturan pembayaran THR.
Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan.
THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran
Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan diwajibkan membsayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Aturan ini merujuk pada regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Secara umum, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR secara proporsional.
Sementara pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Ratusan Aduan Terjadi Tahun Lalu
Pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pelanggaran pembayaran THR masih terjadi.
Pada perayaan Idulfitri tahun lalu, Disnakertrans Jawa Barat menerima 344 laporan pengaduan dari pekerja terkait masalah pembayaran THR.
Sebagian besar laporan tersebut berasal dari perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata.
Menurut Disnakertrans, sejumlah perusahaan mengaku kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran THR karena tekanan kondisi ekonomi dan menurunnya aktivitas usaha.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR tidak dapat diabaikan oleh perusahaan.
Pemerintah Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan
Pemerintah daerah berharap keberadaan posko ini tidak hanya menjadi tempat pengaduan, tetapi juga sarana edukasi bagi pekerja maupun perusahaan.
Perusahaan diingatkan untuk mempersiapkan pembayaran THR jauh-jauh hari agar tidak terjadi keterlambatan. Sementara pekerja diimbau untuk memahami hak mereka dan segera melapor jika menemukan pelanggaran.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang hari raya.
Editor : Mahendra Aditya