RADAR KUDUS - Pemerintah Kota Pekalongan hingga akhir Februari 2026 belum dapat memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar teknis pelaksanaan di daerah.
Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjalankan pencairan THR sepenuhnya sesuai dengan ketentuan nasional.
“Kami memastikan mekanisme pencairan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Saat ini kami menunggu aturan teknis terkait besaran, komponen, dan waktu pencairannya,” kata Afzan, Jumat, 27 Februari 2026.
Baca Juga: THR ASN 2026 di Bangka Belitung Tertahan, Pemprov Tunggu Aturan Pusat
Menunggu Aturan Teknis Pemerintah Pusat
Afzan menjelaskan, Pemkot Pekalongan pada prinsipnya siap menindaklanjuti kebijakan begitu aturan resmi diterbitkan.
Regulasi dari pusat akan menjadi acuan utama agar pengelolaan anggaran daerah tetap akuntabel dan tidak melanggar ketentuan.
Ia menilai kejelasan regulasi sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hak ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga untuk menjaga stabilitas tata kelola keuangan daerah menjelang Lebaran.
“Kepastian ini diharapkan memberi rasa tenang bagi ASN dan PPPK penuh waktu, sekaligus memastikan APBD dikelola sesuai aturan,” ujarnya.
PPPK Paruh Waktu Belum Diatur
Terkait PPPK paruh waktu, Afzan mengakui hingga kini belum ada instruksi maupun regulasi baru dari pemerintah pusat yang mengatur pemberian THR bagi kategori tersebut.
Menurutnya, secara status dan prinsip kerja, PPPK paruh waktu belum mengalami perubahan signifikan dibandingkan posisi sebelumnya, sehingga hak THR belum diatur secara khusus.
“Untuk PPPK paruh waktu, sampai sekarang belum ada aturan yang mengharuskan adanya THR. Statusnya juga belum berubah,” katanya.
Ia menambahkan, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mekanisme hak keuangannya telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah, PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian kebijakan nasional.
Daerah Siap Ikuti Kebijakan Nasional
Pemkot Pekalongan memastikan akan terus memantau perkembangan kebijakan di tingkat pusat, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau regulasi lain yang berkaitan dengan THR ASN dan PPPK tahun 2026.
Langkah ini, menurut Afzan, menjadi bagian dari upaya menjaga keselarasan antara kebijakan daerah dan nasional, sekaligus memastikan hak pegawai diberikan secara tepat, transparan, dan sesuai hukum.
Editor : Mahendra Aditya