RADAR KUDUS - Ruang akademik kembali ternodai. Di saat kampus seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mahasiswa menuntaskan proses intelektualnya, kekerasan justru meledak tanpa peringatan.
Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau menjadi korban pembacokan brutal ketika tengah menunggu giliran sidang skripsi.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2026, di lantai dua Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.
Waktu menunjukkan sekitar pukul 08.30 WIB—jam-jam krusial bagi mahasiswa tingkat akhir yang sedang menghadapi fase penentu kelulusan.
Alih-alih mempersiapkan presentasi akademik, korban berinisial F (23) harus berjuang mempertahankan nyawa setelah diserang rekan kampusnya sendiri.
Baca Juga: NGERI! Kronologi Mahasiswi Dibacok di Kampus UIN Suska Riau dengan Kapak
Detik-Detik Kekerasan di Jantung Akademik
Menurut keterangan kepolisian, pelaku berinisial R (21) tiba-tiba menghampiri korban yang sedang menunggu sidang.
Tanpa dialog dan tanpa isyarat konflik terbuka, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban.
Serangan berlangsung cepat dan brutal. Korban mengalami luka bacokan serius di bagian kepala dan lengan. Darah mengalir di area fakultas—tempat yang seharusnya steril dari kekerasan fisik.
Mahasiswa lain yang berada di sekitar lokasi tidak berani mendekat. Ketakutan bukan tanpa alasan. Pelaku diketahui membawa lebih dari satu senjata tajam.
Respons Cepat Selamatkan Nyawa
Situasi baru terkendali setelah mahasiswa lain dan petugas keamanan kampus bertindak cepat. Pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan sebelum menyerang kembali.
Korban segera dievakuasi dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Kecepatan respons menjadi faktor krusial. Kepolisian menyebut laporan kejadian masuk melalui layanan darurat 110 Polri, yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
Polisi: Serangan Sudah Disiapkan
Polda Riau memastikan insiden ini bukan tindakan spontan. Pelaku disebut telah membawa parang dan kapak dari rumah. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kekerasan telah direncanakan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa pelaku secara sadar datang dengan niat melukai korban.
Penyidik menemukan adanya unsur dendam dan sakit hati sebagai latar belakang awal. Pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan yang cukup dekat.
Pasal Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Bina Widya untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi masih mendalami motif secara menyeluruh, termasuk relasi personal dan kemungkinan konflik sebelumnya.
Korban Masih Jalani Perawatan Intensif
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis. Luka bacokan di kepala dan lengan dinilai cukup serius dan membutuhkan observasi ketat dari tim dokter.
Pihak kepolisian belum merinci kondisi terkini korban, namun memastikan fokus utama saat ini adalah pemulihan medis dan pendampingan hukum bagi korban.
Sidang Skripsi Berubah Jadi Trauma
Yang membuat kasus ini mengguncang bukan hanya soal kekerasannya, tetapi waktu dan tempat kejadian.
Sidang skripsi adalah momen akademik paling krusial bagi mahasiswa—penutup perjalanan panjang di dunia kampus.
Namun di UIN Suska Riau, momen itu justru berubah menjadi trauma berdarah.
Peristiwa ini memunculkan ironi tajam: ruang intelektual yang seharusnya dijaga rasionalitasnya justru runtuh oleh emosi dan kekerasan personal.
Sikap Kampus: Serahkan ke Hukum, Sanksi Terberat Menanti
Pihak rektorat UIN Suska Riau menyampaikan keprihatinan mendalam. Wakil Rektor III menegaskan bahwa kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Secara internal, kampus memastikan pelaku akan dijatuhi sanksi etik terberat. Dalam kasus pidana berat, status mahasiswa dapat dicabut sesuai aturan akademik yang berlaku.
Kampus menegaskan komitmen untuk tidak melindungi pelaku kekerasan dalam bentuk apa pun.
Alarm Serius bagi Keamanan Kampus
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi. Kekerasan yang terjadi bukan di area gelap atau terpencil, melainkan di gedung fakultas, pada jam aktif, dan menjelang agenda akademik resmi.
Pertanyaan yang mengemuka:
-
Sejauh mana sistem keamanan kampus bekerja?
-
Apakah konflik personal mahasiswa terpantau sejak dini?
-
Bagaimana mekanisme pencegahan kekerasan di ruang akademik?
Tanpa evaluasi serius, tragedi serupa berpotensi terulang.
Pembacokan mahasiswa UIN Suska Riau bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini adalah potret rapuhnya rasa aman di kampus, ketika konflik personal dibiarkan tumbuh tanpa deteksi dan pengawasan.
Penetapan tersangka hanyalah awal. Yang lebih penting adalah memastikan kampus kembali menjadi ruang aman—bukan arena kekerasan.
Editor : Mahendra Aditya