RADAR KUDUS - Isu kenaikan uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri kembali menjadi topik hangat memasuki awal 2026.
Bagi jutaan purnabakti negara, kepastian besaran pensiun bukan sekadar angka di rekening, melainkan penentu kualitas hidup di masa tua.
Namun hingga akhir Januari 2026, pemerintah belum memberikan sinyal resmi soal adanya kenaikan pensiun pokok.
Di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok dan biaya kesehatan, pertanyaan sederhana terus bergema: apakah uang pensiunan 2026 akan naik, atau kembali stagnan?
Belum Ada Kenaikan Resmi, Pemerintah Masih Hitung Kekuatan Fiskal
Hingga kini, Kementerian Keuangan bersama Kementerian PAN-RB belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan pensiun pokok untuk tahun anggaran 2026.
Artinya, skema pembayaran pensiunan masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sumber pemerintah menyebutkan, evaluasi kebijakan pensiun masih dikaitkan erat dengan kondisi APBN, defisit anggaran, serta prioritas belanja negara.
Dengan beban fiskal yang masih besar—mulai dari subsidi energi hingga program perlindungan sosial—kenaikan pensiun belum masuk daftar kebijakan yang dipastikan.
Situasi ini menempatkan pensiunan pada posisi menunggu: antara harapan adanya penyesuaian dan kenyataan bahwa negara masih berhitung ketat.
Gaji Pensiunan Tetap Cair Rutin, Gaji ke-13 Masih Mengacu Pola Lama
Meski belum ada kenaikan, pemerintah memastikan pembayaran pensiun bulanan tetap berjalan normal. Melalui PT Taspen (Persero), gaji pensiunan PNS dijadwalkan cair rutin setiap awal bulan, termasuk pada 1 Januari 2026.
Sementara itu, gaji ke-13 pensiunan diperkirakan tetap akan cair di pertengahan tahun, merujuk pola 2023–2025 yang biasanya dilakukan pada Juni. Namun hingga saat ini, belum ada PP khusus yang secara eksplisit mengatur pencairan gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026.
Selama aturan baru belum diterbitkan, pemerintah masih menggunakan skema lama sebagai acuan administratif.
Tidak Naik, Tapi Tetap Diberikan Utuh
Perlu dicatat, gaji ke-13 bukanlah tunjangan tambahan yang berdiri sendiri. Besarannya dihitung berdasarkan total penerimaan pensiun bulanan, meliputi:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan (jika berlaku)
Karena pensiun pokok belum mengalami penyesuaian di 2026, maka nilai gaji ke-13 otomatis tidak mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Estimasi Nominal Pensiunan 2026 (Masih Berdasarkan PP Lama)
Berdasarkan struktur yang berlaku saat ini, berikut gambaran estimasi nominal gaji pensiunan per golongan:
-
Golongan I: sekitar Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
-
Golongan II: kisaran Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
-
Golongan III: berada di rentang Rp1,7 juta – Rp4,0 juta
-
Golongan IV: dapat mencapai Rp5,0 juta tergantung masa kerja dan tunjangan
Nominal ini bersifat perkiraan dan sangat bergantung pada masa pengabdian serta status keluarga masing-masing pensiunan.
Masalah Utama: Daya Beli yang Terus Tergerus
Ketiadaan kenaikan pensiun bukan sekadar persoalan administratif. Di lapangan, banyak pensiunan mengeluhkan turunnya daya beli akibat inflasi tahunan, khususnya pada sektor pangan dan kesehatan.
Biaya obat, layanan medis, hingga kebutuhan dasar rumah tangga mengalami tren naik, sementara pendapatan pensiun cenderung stagnan. Kondisi ini membuat gaji ke-13 yang seharusnya menjadi bantalan ekonomi justru kehilangan daya dorong.
Dalam konteks ini, pensiun bukan hanya isu kesejahteraan, melainkan juga keadilan fiskal bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.
Pemerintah Dihadapkan pada Dilema Kebijakan
Di satu sisi, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga kesejahteraan purnabakti aparatur negara. Di sisi lain, tekanan anggaran memaksa pemerintah untuk berhitung realistis.
Inilah dilema kebijakan 2026:
menaikkan pensiun berarti menambah beban APBN, tetapi menahan kenaikan berarti membiarkan jutaan pensiunan menanggung dampak inflasi sendirian.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, jika kenaikan penuh belum memungkinkan, pemerintah setidaknya perlu mempertimbangkan skema penyesuaian parsial atau bantuan kompensasi khusus bagi pensiunan berpenghasilan rendah.
Menunggu Keputusan Politik Anggaran
Hingga memasuki kuartal pertama 2026, nasib kenaikan uang pensiunan masih sangat bergantung pada keputusan politik anggaran. Biasanya, sinyal kebijakan baru akan terlihat setelah pembahasan APBN Perubahan atau menjelang pertengahan tahun.
Bagi para pensiunan, satu hal yang pasti: ketidakpastian lebih melelahkan daripada kabar buruk sekalipun. Kejelasan menjadi kebutuhan utama.
Editor : Mahendra Aditya