RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024, saat pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Informasi penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Saat dikonfirmasi, Fitroh menyatakan singkat, “Benar,” pada Jumat (9/1).
Baca Juga: Sholat Khusyu’: Antara Rutinitas dan Perubahan Akhlak
Konfirmasi serupa disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia memastikan bahwa penyidik telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Betul, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi di Jakarta.
Kasus ini telah diselidiki dan disidik KPK selama beberapa bulan terakhir.
Fokus penyidikan mencakup mekanisme penetapan kuota haji tambahan serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji pada musim haji 2023 dan 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari internal Kementerian Agama maupun pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan.
Selain itu, penyidik juga mengamankan dan menelaah berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan kuota haji.
Sebagai bagian dari upaya hukum, KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Baca Juga: Terpinggirkan Modernisasi, Daun Pacar Kuku Warisan Leluhur Makin Sulit Ditemui
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Berdasarkan undang-undang, kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama kala itu melakukan diskresi terhadap tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut justru dibagi secara merata, yakni masing-masing 10 ribu jemaah untuk haji reguler dan 10 ribu jemaah untuk haji khusus.
Pembagian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di lingkungan Kemenag dengan sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami potensi kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Atas dasar itu, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Profil Singkat Gus Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang pada 4 Januari 1975 dan tumbuh di lingkungan pesantren serta Nahdlatul Ulama (NU).
Ia merupakan putra KH M. Cholil Bisri, salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta adik kandung Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Gus Yaqut juga dikenal sebagai keponakan ulama kharismatik KH Musthofa Bisri atau Gus Mus.
Dalam riwayat pendidikannya, Yaqut menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah di Rembang.
Ia sempat mengenyam pendidikan di Jurusan Sosiologi Universitas Indonesia, namun tidak menuntaskan studinya.
Hal tersebut tercantum dalam biodata KPU 2019 yang hanya mencatat latar belakang pendidikan SMA.
Karier politiknya dimulai dari organisasi mahasiswa dengan mendirikan PMII Cabang Depok pada 1996–1999.
Ia kemudian memimpin DPC PKB Rembang, menjadi anggota DPRD Rembang (2004–2005), serta menjabat Wakil Bupati Rembang pada periode 2005–2010.
Pada Pemilu 2014, Yaqut sempat gagal melenggang ke DPR RI, namun kemudian masuk ke Senayan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Hanif Dhakiri yang diangkat menjadi menteri.
Pada 2015, ia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum GP Ansor, sebelum akhirnya dipercaya Presiden Jokowi menjadi Menteri Agama pada 2020 menggantikan Fachrul Razi.
Deretan Kontroversi
Selama menjabat sebagai Menteri Agama, Gus Yaqut beberapa kali menuai kontroversi.
Salah satunya adalah pernyataan yang mengibaratkan suara pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing saat menjelaskan aturan penggunaan pengeras suara tempat ibadah pada Februari 2022.
Selain itu, ia juga sempat menjadi sorotan terkait pernyataannya mengenai perlindungan kelompok minoritas seperti Syiah dan Ahmadiyah, serta pandangannya soal hak komunitas LGBT sebelum menjabat menteri.
Di bawah kepemimpinannya, GP Ansor juga dikenal memberikan dukungan kuat kepada Presiden Jokowi dan pernah menyatakan dukungan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilgub DKI Jakarta 2017.
Kini, perjalanan politik Gus Yaqut berada di persimpangan jalan setelah KPK menetapkan status tersangka dan memberlakukan pencegahan ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Editor : Ali Mustofa