Jakarta – Pemerintah kembali melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan apartemen pada tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat membeli rumah dengan pembebasan PPN hingga 100 persen untuk sebagian nilai properti.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Insentif ini berlaku mulai Januari hingga Desember 2026.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar pembeli bisa menikmati fasilitas bebas pajak ini?
1. Periode Berlaku Insentif
Insentif PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk transaksi pembelian rumah atau apartemen yang dilakukan pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Transaksi tersebut dibuktikan dengan penandatanganan akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas di hadapan notaris.
Selain itu, penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah atau apartemen siap huni juga harus dilakukan dalam periode yang sama dan dibuktikan melalui berita acara serah terima.
2. Properti Baru dan Siap Huni
Fasilitas ini hanya berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang siap dihuni.
Properti yang sebelumnya sudah menerima fasilitas pembebasan PPN tidak dapat kembali memanfaatkan insentif PPN DTP.
3. Batas Harga Rumah atau Apartemen
Insentif PPN DTP diberikan untuk rumah atau apartemen dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Namun, bagian harga yang mendapat pembebasan PPN hanya sampai Rp 2 miliar.
Sebagai ilustrasi, apabila pembeli membeli rumah seharga Rp 3 miliar, maka PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk Rp 2 miliar pertama.
4. Pihak yang Berhak Menerima Insentif
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan.
Namun, setiap orang hanya dapat menggunakan insentif ini untuk satu unit rumah atau apartemen.
5. Kewajiban Penjual
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual rumah atau apartemen wajib menerbitkan faktur pajak, menyampaikan laporan realisasi PPN DTP, serta mendaftarkan berita acara serah terima sesuai ketentuan perpajakan.
Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor properti sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat pada 2026.
Editor : Mahendra Aditya