RADAR KUDUS - Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah bersiap turun ke jalan pada Jumat, 19 Desember 2025.
Titik utamanya adalah Istana Negara, Jakarta. Aksi besar ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan puncak kemarahan terhadap arah kebijakan pengupahan nasional yang dinilai mengancam masa depan upah buruh.
Isu sentralnya jelas: penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang akan dijadikan fondasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Bagi buruh, aturan ini bukan solusi, melainkan kunci pengunci upah murah dalam jangka panjang.
Baca Juga: UMP 2026 Bisa Naik 10,5%? Berikut Penjelasan Perhitungan untuk 38 Provinsi di Indonesia
PP Pengupahan Jadi Api Perlawanan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh menilai PP Pengupahan disusun secara sepihak. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aturan ini lahir tanpa dialog yang memadai dengan serikat pekerja.
Menurutnya, pembahasan substansial di Dewan Pengupahan hanya terjadi sekali. Padahal, dampak PP Pengupahan bisa menjalar hingga bertahun-tahun.
“Ini bukan aturan sementara. Ini menyangkut hidup buruh dan keluarganya dalam jangka panjang,” tegas Said Iqbal.
Buruh menilai pemerintah terlalu terburu-buru menetapkan kebijakan strategis tanpa partisipasi bermakna dari pihak yang paling terdampak.
Baca Juga: Resmi! Prabowo Ubah Rumus Upah Minimum, Ini Dampaknya ke UMP 2026
Kekhawatiran Besar: Upah Tak Lagi Mengimbangi Harga Hidup
Poin paling krusial dalam penolakan ini adalah kekhawatiran hilangnya prinsip kebutuhan hidup layak.
Dalam PP Pengupahan, terdapat mekanisme batas atas upah di daerah tertentu. Artinya, jika suatu wilayah dianggap telah melewati ambang tertentu, kenaikan upah bisa tertahan—bahkan berhenti.
Masalahnya, harga kebutuhan pokok tidak pernah berhenti naik. Buruh melihat skema ini sebagai jebakan struktural: biaya hidup meningkat, sementara upah dipaksa stagnan. Kondisi tersebut dinilai akan memperlebar jurang kesejahteraan dan menurunkan daya beli kelas pekerja.
Putusan MK Dianggap Diabaikan
Buruh juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan ini menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus berbasis pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks yang adil.
Namun, dalam PP Pengupahan, muncul indeks tertentu dengan rentang 0,3 hingga 0,8. Jika pemerintah memilih angka terendah, dampaknya signifikan. Kenaikan UMP hanya berada di kisaran 4,3 persen—angka yang dinilai jauh dari cukup untuk menjaga daya beli buruh.
“Kalau indeks 0,3 yang dipakai, itu jelas politik upah murah,” kata Said Iqbal. Ia mempertanyakan apakah pengambil kebijakan menyadari risiko sosial dari keputusan tersebut.
Produktivitas Diminta, Upah Ditahan
Buruh menilai ada kontradiksi besar dalam kebijakan pemerintah. Di satu sisi, pekerja dituntut lebih produktif, adaptif, dan kompetitif. Di sisi lain, kenaikan upah justru ditekan serendah mungkin.
Narasi ini dianggap tidak adil. Buruh merasa dijadikan penyangga ekonomi tanpa perlindungan kesejahteraan yang memadai. “Produktivitas tidak bisa dipisahkan dari kesejahteraan,” ujar Said Iqbal.
Baca Juga: Jika Naik 3 Persen, Ini Daftar Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi 2026
Empat Opsi Kenaikan yang Diajukan Buruh
Sebagai bentuk sikap konstruktif, KSPI menyodorkan beberapa opsi kenaikan upah minimum. Intinya satu: menolak kenaikan di kisaran empat persen.
Opsi tersebut meliputi kenaikan minimal setara tahun sebelumnya, rentang moderat 6–7 persen untuk menjaga daya beli, hingga penyesuaian indeks tertentu ke level 0,7–0,9. Buruh menilai angka-angka ini lebih realistis dan adil dibanding formula yang disiapkan pemerintah.
Aksi Nasional Serentak
Aksi 19 Desember tidak hanya terpusat di Jakarta. Mobilisasi massa juga berlangsung serentak di berbagai provinsi di Jawa dan Sumatera. Ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dipastikan mengarah ke Istana Negara.
Aksi ini disebut sebagai peringatan keras. Buruh ingin memastikan suara mereka tidak lagi diabaikan dalam kebijakan strategis negara. “Ini bukan sekadar menolak angka, tapi menolak arah kebijakan,” tegas Said Iqbal.
Baca Juga: Rumus Baru Prabowo Buka Peluang UMP Jakarta 2026 Tembus Rp5,7 Juta
Tarik Ulur Menuju 2026
Menjelang penetapan UMP 2026, tekanan dari buruh semakin menguat. PP Pengupahan kini menjadi simbol ketegangan antara negara dan kelas pekerja. Jika tuntutan buruh diabaikan, potensi eskalasi sosial dinilai masih terbuka.
Bagi buruh, perjuangan ini adalah soal keadilan dasar: upah yang mampu mengikuti laju hidup. Bagi pemerintah, keputusan ini akan menjadi ujian serius tentang keberpihakan pada pekerja di tengah perlambatan ekonomi.
Editor : Mahendra Aditya