Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kubu Gus Yahya Tegaskan Pemberhentiannya Tak Sah, PBNU Kirim Surat Resmi ke Kemenkumham

Ali Mustofa • Rabu, 10 Desember 2025 | 22:56 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (9/12).
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (9/12).

RADAR KUDUS – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kubu KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menolak klaim pemberhentian dirinya yang disebut-sebut diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025.

Melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pihak Gus Yahya menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga dianggap tidak sah.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersama Wakil Sekretaris PBNU Najib Azca, dijelaskan bahwa mekanisme pemilihan Ketua Umum telah diatur jelas dalam ART NU Pasal 40 ayat (1) huruf e. Ketua Umum merupakan mandataris Muktamar karena dipilih oleh para muktamirin, sehingga kedudukannya tidak bisa diganggu gugat oleh forum yang lebih rendah.

Baca Juga: Berikut Daftar harga BBM Pertamina per Rabu, 10 Desember 2025

“Sebagai Mandataris Muktamar, Ketua Umum tidak dapat diberhentikan kecuali terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART, dan keputusan tersebut hanya dapat diambil melalui Muktamar Luar Biasa sebagaimana ketentuan Pasal 74 ART,” demikian bunyi pernyataan yang dirilis pada Rabu (10/12).

Kubu Gus Yahya juga menyatakan bahwa ketentuan pemberhentian fungsionaris dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 8 tidak berlaku bagi Ketua Umum, karena posisinya yang melekat sebagai mandat langsung dari Muktamar.

Atas dasar itu, keputusan Rapat Harian Syuriyah yang diklaim memberhentikan Ketua Umum disebut tidak memiliki legitimasi.

Selain itu, pihak Gus Yahya menilai alasan pemberhentian yang disampaikan kubu Syuriyah hanya bertumpu pada dugaan tanpa proses klarifikasi maupun pembuktian.

Sebaliknya, mereka menyebut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Rais Aam terhadap Muqaddimah Qanun Asasi, Khittah NU, AD/ART, serta sejumlah peraturan organisasi lainnya.

Dalam suratnya, mereka turut menyinggung Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 15 ayat (3) yang menegaskan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah hanya mengikat pengurus harian unsur Syuriyah saja.

Dengan demikian, Ketua Umum PBNU tidak berkewajiban mengikuti keputusan tersebut.

Baca Juga: Dari Akar hingga Panen: Refleksi Sembilan Tangga Kehidupan ala Pertanian saat Tanaman Layu

“Atas dasar itu, kami memohon kepada Kementerian Hukum RI agar tidak mengesahkan perubahan apa pun pada susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2022–2027, sampai terbentuk kepengurusan baru melalui Muktamar NU yang sah dan sesuai ketentuan AD/ART,” tulis pihak Gus Yahya dalam surat tersebut.

Surat tersebut muncul setelah kubu Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menggelar rapat pleno di Hotel Sultan pada Selasa (9/12) malam.

Dalam rapat tersebut diputuskan penunjukan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.

Penunjukan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Rapat Harian Syuriyah yang sebelumnya menyatakan pemberhentian Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum.

Editor : Ali Mustofa
#Pencopotan #kemenkumham #pbnu #muktamar #nahdlatul ulama #gus yahya