RADAR KUDUS – Saat wilayah Aceh Selatan tengah dilanda banjir dan longsor di 11 kecamatan, Bupati Mirwan MS justru berangkat umrah bersama keluarganya.
Kepergian ini memicu kritik tajam dari masyarakat, terlebih karena hanya berselang beberapa hari setelah ia menandatangani surat resmi yang menyatakan ketidaksanggupan pemerintah daerah dalam menangani tanggap darurat bencana.
Awalnya, pada Kamis (27/11), Mirwan MS menandatangani surat bernomor 360/1315/2025 yang menyatakan Pemkab Aceh Selatan tak mampu menangani dampak banjir dan longsor secara mandiri.
Namun lima hari kemudian, Selasa (2/12), ia terlihat tiba di Tanah Suci.
Saat itu, sebagian warga Trumon masih bertahan di tenda pengungsian. Foto Mirwan di Makkah diunggah akun @almisbahtravel_aceh dan menampilkan dirinya serta istri dalam rangka perjalanan umrah sekaligus merayakan ulang tahun sang istri. Unggahan tersebut langsung viral di Aceh pada Kamis (4/12).
Sementara itu, warganet membanjiri kolom komentar berbagai akun media sosial dengan kecaman.
Banyak yang menilai tindakan Bupati menunjukkan minimnya empati terhadap warganya yang sedang terkena musibah.
Komentar-komentar seperti “bencana terbesar justru pemimpinnya” dan “mengurus rakyat wajib, umrah tidak” ramai memenuhi media sosial.
Beberapa netizen juga menyindir video Mirwan sebelumnya yang menangis saat menyampaikan ketidaksanggupannya menghadapi bencana.
Pada Jumat (5/12), Mirwan memberikan penjelasan melalui unggahan pribadinya.
Baca Juga: BBM Nonsubsidi Melonjak, Ini Daftar Harga Terbaru Pertamina 6 Desember 2025
Ia mengklaim telah meninjau lokasi banjir empat hari sebelum berangkat dan menyebut kondisi di Trumon sudah terkendali.
“Alhamdulillah, keadaan sudah jauh lebih membaik,” tulisnya.
Mirwan MS merupakan Bupati Aceh Selatan periode 2025–2029 dan berasal dari latar belakang pengusaha.
Kelakuan Mirwan juga memicu tindakan tegas dari DPP Partai Gerindra.
Sekjen Gerindra, Sugiono, menyampaikan bahwa Mirwan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
“Sangat disayangkan sikapnya. DPP memutuskan memberhentikannya dari jabatan Ketua DPC,” tegas Sugiono.
Atas tindakan yang dilakukan bupati, Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan kekecewaan.
Kapuspen Kemendagri Benny Irwan menilai keberangkatan Mirwan tidak pada tempatnya ketika wilayahnya sedang terdampak bencana besar.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya berada di tengah masyarakat, memastikan penanganan dan pemulihan berjalan cepat.
Benny menyampaikan bahwa Kemendagri akan meminta pertanggungjawaban dan menelusuri izin keberangkatan luar negeri Bupati.
“Dalam kondisi bencana, kehadiran kepala daerah sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Editor : Ali Mustofa