Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

LENGKAP! Cara Cek dan Jadwal Pencairan BSU Rp600 Ribu di Desember 2025

Zakarias Fariury • Selasa, 2 Desember 2025 | 02:30 WIB
Ilustrasi foto uang
Ilustrasi foto uang

RADAR KUDUS -  Harapan pekerja mengenai kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600.000 pada akhir tahun 2025 dipastikan pupus.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk kembali menyalurkan bantuan tersebut pada sisa tahun ini.

Penegasan ini disampaikan menyusul masifnya informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial tentang jadwal pencairan BSU, khususnya untuk bulan Desember 2025.

Baca Juga: HORE! 5 Bansos Cair Serentak Bulan Ini, Apa Saja?

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa program BSU telah tuntas disalurkan.

“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Menaker juga menambahkan bahwa Kemnaker telah menyelesaikan penyaluran BSU kepada total 15,25 juta pekerja selama periode Juni dan Juli lalu.

Karyawan Diminta Pantau Informasi Resmi

Meskipun harapan pencairan BSU lanjutan dalam waktu dekat telah ditutup oleh pernyataan resmi Kemnaker, pekerja diimbau untuk tetap rutin memantau kanal informasi resmi.

Hal ini sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu pemerintah mengeluarkan kebijakan bantuan serupa.

Pekerja dapat memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bansos Cair Lagi! Begini Rincian Bantuan Desember 2025 & Gaji Pensiunan PNS yang Sebenarnya

Persiapan Syarat Penerima BSU Jika Program Dilanjutkan

Bagi pekerja yang sebelumnya memenuhi syarat namun belum menjadi penerima, persiapan data diri dapat dilakukan mulai sekarang jika pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program BSU di masa mendatang.

Mengacu pada Permenaker sebelumnya, syarat umum penerima BSU adalah sebagai berikut:

Cara Cek Status Penerima

Untuk memverifikasi status penerimaan, pekerja dapat menggunakan dua platform utama:

1. Melalui Situs Kemnaker

  1. Akses situs resmi bsu.kemnaker.go.id.

  2. Masukkan data diri (NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email).

  3. Lengkapi kode keamanan yang muncul.

  4. Klik Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  1. Unduh dan daftar akun di aplikasi JMO.

  2. Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” pada beranda.

  3. Aplikasi akan menampilkan status penerima, informasi penyaluran, dan rekening tujuan. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat.

Pekerja disarankan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak HRD perusahaan terkait data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Editor : Mahendra Aditya
#BSU #bantuan #bsu cair #bansos #bansos desember #Bansos cair #Ketenagakerjaan