RADAR KUDUS – Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, resmi memberhentikan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari jabatan Sekretaris Jenderal PBNU.
Keputusan itu diambil setelah evaluasi internal menunjukkan banyak pekerjaan kesekretariatan tertunda akibat ketidakhadiran Sekjen menjalankan tugas harian selama satu tahun terakhir.
Keputusan penting tersebut ditetapkan dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga: Laga Perdana Hadapi Dejan FC di Liga Nusantara, Persipa Pati Targetkan Start Positif
Rapat dipimpin langsung oleh Gus Yahya, sementara Gus Ipul tidak hadir.
Dari hasil rapat itu, jajaran PBNU melakukan perombakan pada lima posisi strategis.
Jabatan Sekjen yang kosong kini diisi oleh Amin Said Husni, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua umum. Sementara itu, Gus Ipul digeser menjadi Ketua PBNU.
Amin Said Husni sebelumnya bertanggung jawab sebagai Waketum PBNU bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK). Posisi itu kini diambil alih oleh Masyhuri Malik.
Perubahan juga terjadi pada jabatan bendahara umum, dimana posisi yang sebelumnya ditempati Gudfan Arif Ghofur digantikan oleh Sumantri Suwarno.
Gudfan kemudian dipercaya sebagai Ketua PBNU bidang Kesejahteraan.
Dalam keterangan tertulis PBNU, dijelaskan bahwa rotasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi, mempercepat alur birokrasi, dan menyelesaikan tumpukan SK yang mandek di tingkat kesekretariatan.
Seluruh langkah tersebut disebut sesuai ketentuan ART NU Pasal 94, serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025.
Baca Juga: Cek Daftar Harga BBM Nasional 29 November 2025: Apa Saja yang Berubah?
Rapat tersebut juga membahas penyempurnaan draf Roadmap NU 2025–2050, penataan ulang ruangan di Gedung PBNU, serta sejumlah masukan dari Rais dan Ketua PWNU terkait persiapan Harlah NU.
Semua hasilnya akan dibawa ke Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, rotasi jabatan ini terjadi di tengah isu internal terkait pemberhentian Gus Yahya dari kursi Ketua Umum.
Syuriyah PBNU sebelumnya menerbitkan surat pemberhentian, namun Gus Yahya menyatakan dokumen itu tidak sah karena tidak memenuhi kelengkapan administrasi.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu sah, meski belum distempel digital karena kendala teknis.
Baca Juga: Menuju Rumah Sakit Canggih: Eks Matahari Kudus Akan Jadi Kompleks Kesehatan Modern
Tersebarnya versi “draft” disebut akibat proses pengesahan yang belum rampung.
Dalam siaran pers resmi PBNU yang ditandatangani elektronik oleh Gus Yahya, disebutkan bahwa Gus Ipul dipindahkan dari Sekjen ke posisi Ketua PBNU. Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla mengonfirmasi kebenaran dokumen tersebut.
Selain perubahan pada jabatan Sekjen, rapat Tanfidziyah juga memutuskan: KH Masyhuri Malik naik menjadi Wakil Ketua Umum.
Sementara, Gudfan Arif bergeser dari Bendahara Umum menjadi Ketua PBNU. Sumantri ditetapkan sebagai Bendahara Umum.
PBNU menegaskan bahwa seluruh keputusan rotasi ini merupakan hasil evaluasi kinerja dan sesuai tata aturan organisasi.
Ketua Umum PBNU akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Rais Aam.
Hingga saat ini, Gus Ipul belum memberikan pernyataan terkait pencopotannya dari jabatan Sekjen PBNU.
Editor : Ali Mustofa