RADAR KUDUS - Media sosial kembali dibanjiri kabar simpang siur soal kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025.
Mulai dari isu “rapelan cair November”, “kenaikan gaji besar-besaran”, hingga klaim jadwal pencairan yang tidak pernah diumumkan pemerintah.
Situasi ini membuat banyak pensiunan khawatir sekaligus bingung membedakan mana informasi benar dan mana yang sekadar sensasi.
Melihat kegaduhan tersebut, PT Taspen (Persero) mengambil langkah tegas. Melalui klarifikasi resmi yang dirilis di akun Instagram @taspen, perusahaan pelat merah itu menepis seluruh kabar tidak berdasar yang beredar.
Baca Juga: Cek Fakta Rapel Pensiunan PNS 2025: Benarkah Naik 12%? Ini Penjelasannya
Klarifikasi Tegas: Belum Ada Aturan Kenaikan Gaji Pensiun 2025
Dalam pernyataannya, Taspen menyampaikan bahwa hingga November 2025, pemerintah belum mengeluarkan regulasi apa pun terkait perubahan besaran gaji pensiunan.
Tidak ada surat edaran, tidak ada peraturan pemerintah baru, dan tidak ada keputusan resmi yang mengatur kenaikan atau pencairan rapelan.
“Semua pembayaran masih mengikuti PP yang berlaku,” tulis Taspen.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa narasi “pensiunan dapat kenaikan di akhir 2025” tidak memiliki landasan hukum. Banyak unggahan viral di media sosial memelintir informasi, sehingga memunculkan ekspektasi palsu di kalangan pensiunan.
Kenapa Banyak Hoaks Beredar?
Hoaks soal kenaikan gaji pensiun biasanya tumbuh saat ASN aktif mendapatkan penyesuaian gaji. Momen ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menciptakan kabar palsu demi menarik perhatian atau bahkan memancing penipuan.
Taspen mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait gaji pensiunan hanya dapat dikeluarkan oleh:
-
Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP)
-
Kementerian Keuangan
Tanpa dua payung hukum itu, Taspen tidak dapat mengubah nominal pencairan.
Kenaikan Terakhir Sudah Terjadi Tahun 2024
Untuk memperjelas situasi, Taspen mengingatkan bahwa kenaikan gaji pensiunan terakhir adalah kenaikan 12% pada 2024, yang diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan tersebut sudah dibayarkan sejak 1 Januari 2024 dan mencakup pensiunan PNS serta janda/duda pensiunan.
Artinya, apabila ada konten yang menyebut adanya kenaikan lagi pada 2025, maka kabar itu tidak sesuai fakta.
Daftar Gaji Pensiunan yang Berlaku Saat Ini
Taspen juga mempublikasikan rincian besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan yang masih berlaku hingga kini. Inilah nominal yang menjadi acuan resmi pemerintah.
Golongan I – Rp1.748.100 s.d. Rp1.973.100
-
I/a: Rp1.748.100
-
I/b: Rp1.820.700
-
I/c: Rp1.895.700
-
I/d: Rp1.973.100
Golongan II – Rp1.982.200 s.d. Rp2.220.100
-
II/a: Rp1.982.200
-
II/b: Rp2.059.300
-
II/c: Rp2.138.600
-
II/d: Rp2.220.100
Golongan III – Rp2.304.900 s.d. Rp2.572.400
-
III/a: Rp2.304.900
-
III/b: Rp2.391.700
-
III/c: Rp2.480.900
-
III/d: Rp2.572.400
Golongan IV – Rp2.666.500 s.d. Rp4.957.100
-
IV/a: Rp2.666.500
-
IV/b: Rp2.763.100
-
IV/c: Rp2.861.900
-
IV/d: Rp2.963.000
-
IV/e: Rp4.957.100 (kategori tertentu)
Taspen menegaskan bahwa nominal yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda karena dipengaruhi masa kerja, pangkat terakhir, dan komponen lain.
Kanal Resmi Jadi Kunci untuk Menghindari Disinformasi
Di tengah banyaknya akun anonim yang memproduksi informasi tidak terverifikasi, Taspen mengajak semua pensiunan untuk hanya mengakses data dari kanal resmi, yaitu:
-
Website: www.taspen.co.id
-
Call Center: 1500919
-
Instagram Resmi: @taspen
Dengan mengikuti kanal resmi, pensiunan bisa memastikan bahwa informasi yang diterima akurat, legal, dan tidak menyesatkan.
Baca Juga: Kemenkeu Bilang Bisa Cair, Taspen Bantah: Siapa yang Benar Soal Rapelan Pensiunan 2025?
Penipuan Berkedok Informasi Gaji Meningkat
Belakangan, modus penipuan berkedok “pencairan rapelan” semakin marak. Beberapa pelaku bahkan menggunakan nama Taspen untuk memancing korban melalui pesan pribadi atau grup WhatsApp.
Taspen mengingatkan bahwa:
-
Mereka tidak pernah menghubungi pensiunan secara personal untuk meminta data.
-
Tidak ada biaya administrasi untuk pencairan hak pensiun.
-
Semua informasi penting diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi.
Jika ada pesan yang meminta data pribadi atau mengarahkan ke link mencurigakan, itu pasti bukan dari Taspen.
Cek Fakta, Jangan Asal Sebarkan
Hingga pertengahan November 2025, status kenaikan gaji pensiunan belum berubah. Nominal masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dan belum ada kebijakan baru mengenai penyesuaian gaji tahun 2025.
Pensiunan diminta untuk lebih kritis, tidak mudah percaya pada kabar viral, dan selalu memverifikasi informasi yang beredar. Pada akhirnya, kanal resmi Taspen adalah satu-satunya rujukan yang valid.
Editor : Mahendra Aditya