Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Siap-Siap, Uang Rp 1.000 Nanti Hanya Jadi Rp 1!

Iwan Arfianto • Sabtu, 8 November 2025 | 14:20 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya
Menteri Keuangan, Purbaya

Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam kebijakan moneter.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi rupiah, yang akan mengubah nominal seperti Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Langkah ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Pemerintah menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung pada 2026 atau 2027.

“RUU Redenominasi merupakan RUU luncuran yang ditargetkan dapat diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam dokumen resmi yang dikutip Jumat (7/11/2025).

Menurut Kementerian Keuangan, redenominasi diperlukan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional.

Penanggung jawab utama penyusunan RUU ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

Selain redenominasi, ada tiga RUU lain yang juga akan disiapkan, yakni RUU Perlelangan (ditargetkan 2026), RUU Pengelolaan Kekayaan Negara (2026), dan RUU Penilai (2025).

“Sebagai upaya mencapai sasaran strategis Kemenkeu, empat RUU diusulkan untuk masuk program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029,” tulis dokumen itu.

Rencana Lama yang Kembali Dihidupkan

Rencana redenominasi rupiah sejatinya bukan hal baru.

Gagasan ini sudah muncul sejak lama dan masuk dalam Prolegnas 2020–2024, namun hingga kini belum terealisasi.

Pada 2013, Kementerian Keuangan bahkan sempat merilis contoh desain uang baru hasil redenominasi, dengan tampilan berbeda tetapi warna dasar tetap sama.

Dalam simulasi tersebut, tiga angka nol dihapus sehingga uang Rp 100.000 ditulis menjadi Rp 100, dan Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Dijelaskan di laman resmi Bank Indonesia (BI), redenominasi dilakukan ketika kondisi ekonomi nasional dinilai stabil.

Tujuannya adalah menyederhanakan sistem keuangan dan akuntansi tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli masyarakat.

Mantan Gubernur BI Darmin Nasution (2010–2013) pernah menegaskan bahwa redenominasi tidak akan merugikan rakyat, karena nilai tukar uang terhadap barang maupun jasa tetap sama.

Secara terminologi, redenominasi berarti penyederhanaan nilai nominal uang tanpa mengubah nilai tukarnya, berbeda dengan sanering yang memotong nilai uang secara langsung.

Indonesia sendiri pernah menerapkan kebijakan serupa pada 13 Desember 1965, saat pemerintah mengganti nilai uang Rp 1 baru yang setara dengan Rp 1.000 lama.

Editor : Mahendra Aditya
#nilai tukar #mata uang rupiah #menteri keuangan #redenominasi