Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Perkara Dedi Mulyadi vs Purbaya, Bukan Karena Malas! Ini Akar Sebenarnya Rendahnya Serapan Anggaran Daerah

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:50 WIB
Uang ribuan yang sering disingkat dengan K
Uang ribuan yang sering disingkat dengan K

RADAR KUDUS - Setiap tahun, isu klasik ini selalu muncul: pemerintah daerah dinilai lamban membelanjakan anggaran.

Pemerintah pusat kerap menuding kepala daerah tidak becus, pejabatnya malas, dan uang rakyat mengendap begitu saja di bank.

Namun, tudingan itu terlalu dangkal bila ditelusuri lebih dalam.

Fakta sesungguhnya, rendahnya serapan anggaran bukan sekadar akibat kinerja buruk, tetapi karena sistem keuangan dan birokrasi daerah yang sangat kompleks, berlapis, dan kerap tidak selaras antara aturan pusat dan pelaksanaannya di daerah.

Untuk membelanjakan setiap rupiah dana publik, daerah harus melewati jalur panjang: mulai dari perencanaan, penganggaran, verifikasi dokumen, proses lelang, hingga pencairan dana.

Proses ini bisa makan waktu berbulan-bulan, terlebih bila petunjuk teknis dan pelaksanaan dari kementerian di Jakarta baru turun setelah pertengahan tahun anggaran.

Contohnya bisa dilihat dari daerah-daerah yang baru saja memiliki kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.

Para kepala daerah baru tersebut baru dilantik pada Februari 2025, artinya mereka harus segera menyesuaikan visi dan program dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta melakukan perombakan pejabat sebelum menyesuaikan APBD perubahan.

Dengan proses yang memakan waktu lama itu, wajar jika serapan anggaran baru bergerak signifikan di semester kedua tahun berjalan.

Jadi ketika di pertengahan tahun terlihat “uang mengendap” di rekening daerah, bukan berarti dana itu tidak akan digunakan, tetapi karena pembayaran termin proyek atau waktu pelaksanaan kegiatan memang belum tiba.

Ironisnya, kementerian dan lembaga di tingkat pusat yang kerap mengkritik daerah ternyata juga menghadapi masalah serupa. Hingga September 2025, realisasi anggaran belanja pemerintah pusat baru mencapai sekitar 55 persen.

Ini menunjukkan bahwa kelambatan bukan monopoli daerah, melainkan problem sistemik dalam tata kelola anggaran nasional.

Lebih dari itu, data yang sering dijadikan dasar tudingan terhadap daerah juga tidak selalu mutakhir.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat menegaskan bahwa dana “mengendap” Rp 4,1 triliun yang disebut pemerintah pusat sudah menurun drastis — hanya tersisa Rp 2 triliun per Oktober, dan jumlahnya terus menurun seiring percepatan proyek daerah.

Publik juga sering disesatkan oleh isu bahwa bunga deposito dana daerah dinikmati pejabat.

Padahal, sistem keuangan daerah kini sudah sangat transparan dan diawasi ketat oleh BPK, KPK, serta Kemendagri.

Dana di deposito bukan diselewengkan, melainkan ditempatkan sementara secara sah untuk menjaga arus kas menjelang pembayaran proyek besar.

Praktik seperti ini lazim dilakukan oleh daerah dengan kapasitas fiskal kuat seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Kutai Kartanegara, Tanah Bumbu, atau Badung.

Bunga yang dihasilkan pun tidak masuk ke kantong pribadi pejabat, tetapi ke kas daerah sebagai pendapatan sah. Maka, tuduhan tentang “permainan bunga” hanyalah prasangka yang tidak berdasar.

Salah satu faktor paling serius di balik lambatnya serapan anggaran adalah ketakutan para aparatur terhadap jeratan hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa memang meningkat.

Namun, efek sampingnya adalah munculnya “budaya takut” di kalangan pejabat pelaksana anggaran.

Alih-alih bekerja cepat, banyak birokrat memilih berhati-hati secara berlebihan. Setiap proses administratif menjadi berlapis-lapis karena semua pihak enggan mengambil keputusan tanpa dasar yang amat kuat.

Akibatnya, satu proyek bisa tertunda hanya karena tanda tangan atau verifikasi dokumen tak kunjung selesai.

Kondisi ini melahirkan lingkaran setan: pejabat takut salah langkah, proyek terhambat, lalu publik menuding pemerintah daerah tidak becus.

Padahal yang terjadi sesungguhnya adalah sistem yang membuat semua pihak terikat pada ketakutan — bukan pada semangat melayani publik.

Keterlambatan serapan anggaran bukan sekadar persoalan administratif di atas meja, tetapi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Pembangunan jalan dan jembatan tertunda, rumah sakit kekurangan obat, sekolah-sekolah tak kunjung direnovasi, dan program pengentasan kemiskinan tersendat.

Rakyat yang paling dirugikan, tetapi mereka tidak melihat kompleksitas di baliknya. Yang mereka tahu, pembangunan lambat berarti pemerintah daerah gagal.

Padahal, akar masalahnya terletak pada sistem fiskal yang kaku dan regulasi yang saling tumpang tindih.

Desentralisasi fiskal seharusnya menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian daerah dan mempercepat pelayanan publik.

Namun yang terjadi justru sebaliknya: daerah terjerat birokrasi pusat yang panjang dan tidak fleksibel.

Sudah sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga masa Joko Widodo, isu reformasi sistem keuangan daerah selalu diingatkan.

Namun, implementasinya berjalan lambat. Kini, di era Presiden Prabowo Subianto, saat negara bersiap memasuki kebijakan fiskal baru menuju APBN 2026, reformasi ini tak bisa lagi ditunda.

Pemerintah pusat perlu menyederhanakan alur transfer ke daerah, mempercepat penerbitan juklak dan juknis, serta memperkuat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.

Tanpa langkah konkret, masalah yang sama akan terus berulang setiap tahun: daerah disalahkan, pusat mencari alasan, dan rakyat tetap menanggung akibatnya.

Otonomi daerah semestinya tidak hanya membagi kekuasaan administratif, tetapi juga membagi kepercayaan dan tanggung jawab fiskal.

Sayangnya, yang terjadi adalah relasi vertikal yang penuh kecurigaan. Daerah merasa diawasi berlebihan, sementara pusat enggan melepas kendali.

Padahal, semangat desentralisasi sejati hanya bisa tumbuh jika ada saling percaya. Pemerintah daerah butuh ruang untuk berinovasi tanpa takut disalahkan, dan pemerintah pusat harus siap menjadi pembina, bukan sekadar pengawas yang menuding dari jauh.

Selama sistem masih menempatkan daerah dalam posisi “tertuduh”, efisiensi anggaran hanya akan menjadi jargon. Kita akan terus menyaksikan uang rakyat mengendap di kas daerah sementara rakyat menunggu jalan diperbaiki dan fasilitas publik diperbarui.

Jika negara serius ingin memperbaiki serapan anggaran, maka kuncinya bukan hanya menambah pengawasan, melainkan menyusun ulang sistem yang membelit.

Aturan yang berlapis harus dipangkas, proses pengadaan disederhanakan tanpa mengorbankan akuntabilitas, dan pelatihan bagi aparatur daerah harus ditingkatkan agar mereka tidak lagi bekerja dalam ketakutan.

Reformasi birokrasi bukan pilihan, melainkan keharusan. Sebab selama sistem masih rumit, uang negara tidak akan bergerak cepat, dan pelayanan publik akan tetap tertinggal.

Karena itu, sebelum pemerintah pusat menuding daerah malas atau tidak kompeten, seharusnya ia bercermin: siapa sebenarnya yang menciptakan sistem yang begitu rumit hingga uang rakyat sulit kembali ke rakyat?

Editor : Mahendra Aditya
#Menkeu Purbaya #purbaya yudhi sadewa dedi mulyadi #Serapan Anggaran APBD #serapan anggaran 2025 #serapan anggaran #Dana daerah mengendap di bank 2025 #Purbaya Yudhi Sadewa