Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN, PPPK atau PNS? Ini Bocorannya

I
Penulis: Iwan Arfianto❯
Illustrasi honorer. (ISTIMEWA/RADAR KUDUS)
Illustrasi honorer. (ISTIMEWA/RADAR KUDUS)

Advertisement

 

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menggodok skema transisi bagi guru honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menghapus status tenaga non-ASN di lingkungan instansi pendidikan mulai tahun 2027.

Advertisement

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan bersama Kementerian PANRB untuk memastikan tidak ada lagi guru yang berstatus honorer.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan secara pasti apakah para pendidik tersebut akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Advertisement

Menghindari PHK Massal dan Seleksi Berdasarkan Usia

Menanggapi kekhawatiran mengenai pemberhentian guru non-ASN, Nunuk menegaskan komitmen pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Guru yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 akan diprioritaskan untuk masuk dalam proses seleksi ASN.

Salah satu pertimbangan dalam perumusan skema ini adalah batasan usia.

  • Pertimbangan PNS: Jabatan PNS memiliki batasan umur maksimal saat pendaftaran.

  • Afirmasi PPPK: Pemerintah mencatat bahwa sejak tahun 2021, banyak guru berusia di atas 35 tahun yang telah terakomodasi melalui jalur PPPK.


Ketentuan Penugasan Guru Non-ASN hingga 2026

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, guru honorer tetap diperbolehkan menjalankan tugasnya di satuan pendidikan daerah hingga 31 Desember 2026.

Terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi, yaitu terdata di Dapodik hingga akhir 2024 dan masih aktif mengajar.

Advertisement

Artikel Terkait

Waka Komisi X Minta Prabowo Hapus ‘Kasta’ Guru: Semua Jadi PNS!

Waka Komisi X Minta Prabowo Hapus ‘Kasta’ Guru: Semua Jadi PNS!

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia ke depan memiliki satu status kepegawaian, yakni pegawai negeri sipil (PNS), tanpa lagi skema PPPK

PPPK Ingin Jadi CPNS? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

PPPK Ingin Jadi CPNS? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Namun, perubahan status tersebut tidak berlangsung otomatis. PPPK

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu jika Berubah Menjadi Penuh Waktu?

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu jika Berubah Menjadi Penuh Waktu?

Namun, perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tidak otomatis terjadi hanya karena telah memenuhi kualifikasi pendidikan atau masa kerja. Pengangkatan menjadi penuh waktu berkaitan dengan kebutuha

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer