
Jakarta - Wacana penghapusan perbedaan status guru kembali mencuat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia ke depan memiliki satu status kepegawaian, yakni pegawai negeri sipil (PNS), tanpa lagi skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Lalu, sistem status guru yang beragam saat ini dinilai memunculkan kesenjangan kesejahteraan dan kepastian karier di kalangan tenaga pendidik.
Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru nasional.
“Sudah saatnya pemerintah menyusun sistem yang lebih adil bagi guru. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan yang memicu ketimpangan di lapangan,” ujar Lalu dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Dia menilai kebijakan penugasan guru non-ASN yang saat ini diterapkan belum menyelesaikan akar persoalan.
Menurutnya, kebijakan tersebut hanya menjadi jalan sementara sambil menunggu reformasi sistem rekrutmen guru yang lebih permanen.
DPR Minta Pemerintah Pastikan Nasib Guru Non-ASN
Komisi X DPR juga meminta pemerintah segera memberi kepastian terhadap nasib guru non-ASN atau honorer yang masih mengajar di sekolah negeri.



