Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Istana Buka Suara Soal Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri: Cair Oktober 2025, Tapi Ada Syaratnya!

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 14 Oktober 2025 | 00:33 WIB
Ilustrasi Foto PNS
Ilustrasi Foto PNS

RADAR KUDUS - Kabar kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat negara kembali menjadi sorotan publik.

 

Setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, masyarakat langsung bertanya-tanya: kapan kebijakan ini benar-benar dijalankan?

Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada tanda-tanda bahwa kenaikan gaji tersebut akan segera direalisasikan.

Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai status kebijakan ini.

Dasar Hukum Kenaikan Gaji: Perpres 79 Tahun 2025

Kebijakan kenaikan gaji ASN ini tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur negara melalui sistem total reward berbasis kinerja.

Poin penting di halaman 70 Perpres tersebut menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN akan ditempuh melalui dua jalur utama:

  1. Manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN berprestasi.

  2. Penerapan sistem manajemen kinerja untuk mendorong efisiensi dan produktivitas kerja.

Artinya, kenaikan gaji kali ini bukan hanya soal angka nominal, tetapi juga tentang perubahan paradigma: dari sistem statis ke sistem berbasis kinerja.

Pemerintah ingin mendorong ASN agar lebih kompetitif, inovatif, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.

Cakupan Kenaikan Gaji: Dari ASN Hingga Aparat Lapangan

Kenaikan gaji ini berlaku untuk seluruh ASN aktif, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, hingga aparat TNI dan Polri.

Tujuannya jelas — meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Dengan meningkatnya kesejahteraan aparatur, pemerintah berharap pelayanan terhadap masyarakat akan menjadi lebih cepat, profesional, dan efisien.

Sebab, selama ini, salah satu tantangan terbesar reformasi birokrasi adalah ketimpangan antara beban kerja dan imbalan yang diterima pegawai.

Istana: Masih Butuh Kajian Teknis dan Uji Fiskal

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (13/10), Muhammad Qodari menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN memang ada, namun belum tentu langsung bisa dijalankan dalam waktu dekat.

Ia menjelaskan bahwa masih diperlukan rapat teknis gabungan antar kementerian, terutama antara Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan, untuk meninjau kesiapan anggaran negara.

“Rencana itu memang tercantum dalam Perpres, tapi pelaksanaannya bergantung pada kemampuan fiskal. Tidak semua program di RKP bisa langsung dijalankan tahun ini,” jelas Qodari.

Menurutnya, sebagian program dalam RKP bersifat indikatif, bukan otomatis dijalankan pada tahun berjalan.

Dengan kata lain, kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri masih harus menunggu lampu hijau dari tim ekonomi pemerintah.

Hitung-Hitungan dari Istana: Butuh Anggaran Tambahan Rp14 Triliun

Qodari mengungkapkan bahwa untuk merealisasikan kenaikan gaji ASN, pemerintah harus menyiapkan tambahan dana yang cukup besar.

Saat ini, anggaran belanja gaji 4,7 juta ASN mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun.

Jika gaji dinaikkan sesuai rencana, maka pemerintah memerlukan tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun, sehingga total belanja gaji meningkat menjadi Rp192,44 triliun per tahun.
Angka ini belum termasuk tunjangan, THR, dan bonus berbasis kinerja.

“Intinya, diperlukan perhitungan matang agar kebijakan ini tidak membebani keuangan negara,” ujar Qodari menegaskan.

Dengan beban fiskal yang masih tinggi akibat belanja infrastruktur, subsidi energi, dan program perlindungan sosial, pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis semacam ini.

Skema Kenaikan: Rapel dan Insentif Kinerja

Jika kebijakan ini disetujui dan resmi dijalankan, maka penerapan kenaikan gaji akan dimulai Oktober 2025.

Namun, pencairannya baru akan dilakukan pada November dalam bentuk rapel dua bulan (Oktober–November).

Kenaikan nominal disesuaikan berdasarkan golongan:

Selain itu, pemerintah juga menerapkan sistem total reward berbasis kinerja.
Pegawai dengan capaian terbaik berpeluang mendapatkan insentif tambahan di luar gaji pokok.

Skema ini diharapkan menjadi langkah awal menuju birokrasi yang lebih produktif dan transparan.

Catatan Istana: Antara Harapan dan Realita Fiskal

Kebijakan ini jelas disambut positif oleh jutaan ASN di seluruh Indonesia. Namun, di sisi lain, pemerintah menghadapi dilema antara keinginan politik untuk menaikkan kesejahteraan dan realita kemampuan fiskal negara.

“Pemerintah tentu ingin ASN sejahtera, tapi kita juga harus memastikan keberlanjutan fiskal tetap terjaga,” tegas Qodari.

Artinya, keputusan akhir masih bergantung pada evaluasi ekonomi nasional menjelang akhir tahun anggaran 2025.

Jika pendapatan negara mengalami peningkatan signifikan, peluang realisasi kenaikan gaji akan semakin terbuka lebar.

Dampak ke Depan: Dorongan Moral dan Efek Domino

Jika kebijakan ini benar-benar dijalankan, dampaknya bisa cukup luas.
Selain meningkatkan daya beli ASN, kenaikan gaji juga akan memberi efek domino terhadap sektor konsumsi nasional.

Dengan tambahan pendapatan, ASN cenderung meningkatkan pengeluaran di sektor ritel, pendidikan, dan jasa — yang pada akhirnya turut mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

Namun, jika kebijakan ini ditunda, pemerintah berisiko menghadapi tekanan politik dan sosial dari kalangan ASN yang telah lama menanti revisi gaji.

Menunggu Langkah Konkret Pemerintah

Kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri memang telah tertuang dalam dokumen resmi negara, namun pelaksanaannya masih menunggu lampu hijau dari Istana.

Pemerintah tampaknya masih berhitung cermat antara kesejahteraan pegawai dan kestabilan fiskal nasional.

“BRI akan tetap relevan, tangguh, dan menjadi pilar penting pembangunan Indonesia,” ujar Qodari menegaskan semangat pemerintah dalam menjaga keseimbangan kebijakan.

Hingga saat ini, ASN di seluruh Indonesia masih menanti kabar baik dari rapat antar kementerian yang akan menentukan nasib gaji mereka — apakah benar-benar naik tahun ini, atau kembali harus menunggu keputusan berikutnya.

Editor : Mahendra Aditya
#kenaikan gaji ASN dan pensiunan #gaji asn naik #Presentase Kenaikan Gaji PNS 2025 #nominal gaji ASN #besaran gaji ASN golongan I II III IV #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji #Perpres 79 Tahun 2025 #kenaikan gaji asn 2026 #kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini #kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS #gaji ASN mulai Oktober 2025 #Gaji PNS dan pensiunan #Apakah Gaji PNS Tahun 2026 Naik #Gaji ASN Oktober November #Kenaikan gaji ASN aktif #gaji pns tahun depan #gaji pns #kenaikan gaji pns 2025 berapa persen #kenaikan gaji PNS #gaji pns meninggal #kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79 Tahun 2025 #Perpres 79 Tahun 2025 gaji ASN