Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Presiden Prabowo Batalkan Diskon Listrik 50% yang Awalnya Adalah Paket Stimulus Ekonomi, Kok Bisa?

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 3 Juni 2025 | 15:02 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto (Foto : Tangkapan layar unggahan IG @prabowo)
Presiden RI Prabowo Subianto (Foto : Tangkapan layar unggahan IG @prabowo)

RADAR KUDUS — Harapan publik untuk menikmati keringanan tagihan listrik sebesar 50 persen resmi pupus.

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan diskon tarif listrik yang sebelumnya masuk dalam paket bantuan ekonomi nasional.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas kabinet yang digelar di Istana Presiden pada Senin, 2 Juni 2025.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Batal, Apa Alasan Presiden Prabowo? Simak Faktanya!

Menurut Sri Mulyani, rencana diskon listrik urung dijalankan lantaran proses penganggarannya tidak memungkinkan untuk dikebut dalam waktu yang tersisa menuju pertengahan tahun.

“Karena targetnya untuk bulan Juni dan Juli, maka kami putuskan kebijakan tersebut tidak bisa dieksekusi,” ungkapnya.

Padahal sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut diskon tarif listrik adalah salah satu dari enam skema bantuan dan subsidi dalam paket stimulus ekonomi yang tengah disiapkan pemerintah.

Namun jangan buru-buru kecewa. Pemerintah mengalihkan fokus ke sejumlah bantuan sosial dan stimulus ekonomi lainnya yang nominalnya cukup besar dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.

BSU Naik Dua Kali Lipat, Sasar Pekerja dan Guru Honorer

Sebagai kompensasi atas batalnya diskon listrik, pemerintah memperbesar alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Nilainya naik dua kali lipat dari rencana awal, yakni dari Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan.

BSU ini akan disalurkan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, sehingga total yang diterima adalah Rp600 ribu.

Target penerima bantuan meliputi 17,3 juta pekerja serta 565 ribu guru honorer. Langkah ini diambil untuk memberikan stimulus langsung kepada kalangan pekerja dan tenaga pendidik non-PNS yang selama ini rentan secara ekonomi.

Diskon Tiket Transportasi: Dari Kereta, Kapal Laut hingga Pesawat

Dalam paket bantuan terbaru ini, sektor transportasi menjadi salah satu titik fokus utama pemerintah.

Ada tiga jenis potongan harga yang disiapkan untuk mendorong mobilitas masyarakat sekaligus menggairahkan kembali sektor transportasi nasional:

  • Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen.

  • Diskon tiket pesawat lewat skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen.

  • Diskon tiket kapal laut hingga 50 persen.

Total anggaran yang disiapkan untuk program transportasi ini mencapai Rp940 miliar dan akan berlangsung sepanjang Juni hingga Juli 2025.

Ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin bepergian, terutama saat musim liburan pertengahan tahun.

Baca Juga: Web Resmi NISN Kemdikbud Tidak Bisa diakses? Ini Penyebabnya

Diskon Tarif Tol: Potongan 20 Persen untuk 110 Juta Kendaraan

Tak hanya moda transportasi publik, pemilik kendaraan pribadi pun bisa bernafas lega. Pemerintah memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk periode yang sama.

Kebijakan ini menyasar sekitar 110 juta kendaraan yang diperkirakan akan melintasi jalan tol pada Juni dan Juli.

Menariknya, insentif ini tidak membebani APBN karena dijalankan lewat mekanisme non-anggaran, berkat kerja sama dengan Badan Usaha Jalan Tol yang sudah menerima surat edaran dari Kementerian PUPR.

Bantuan Sembako & Beras: Tambahan Uang dan Makanan Pokok

Pemerintah juga menebalkan program bantuan sosial berupa tambahan dana Kartu Sembako. Sebanyak 18,3 juta keluarga penerima manfaat akan menerima dana ekstra sebesar Rp200 ribu per bulan selama dua bulan ke depan. Totalnya, mereka akan mendapat tambahan Rp400 ribu.

Tak hanya itu, bantuan beras 10 kilogram per bulan juga akan disalurkan, sehingga total selama Juni dan Juli, tiap keluarga akan mendapatkan 20 kilogram beras.

Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp11,93 triliun. Pemerintah berharap bantuan ini mampu menekan dampak inflasi pangan yang cenderung meningkat belakangan ini.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Dibatalkan? Diganti dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu untuk Pekerja dan Guru Honorer!

Diskon Iuran JKK untuk Industri Padat Karya

Satu lagi stimulus yang patut dicatat adalah potongan 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ini berlaku bagi 2,7 juta pekerja yang berada di enam sektor industri padat karya.

Berbeda dari insentif lainnya yang bersifat jangka pendek, potongan iuran JKK ini akan berlaku selama enam bulan penuh.

Tujuannya jelas: menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi para pekerja dengan tetap meringankan beban perusahaan.

Fokus Bergeser, Tapi Komitmen Tak Luntur

Meski batal memberikan diskon tarif listrik yang sempat diantisipasi masyarakat luas, pemerintah menunjukkan respons cepat dengan memperkuat bantuan langsung tunai dan stimulus sektoral yang menyasar berbagai kelompok — dari buruh hingga pengguna jalan tol.

Langkah ini menandai pergeseran strategi: dari subsidi berbasis komoditas ke bantuan berbasis penerima manfaat langsung. Dan jika dilihat dari besarnya anggaran serta cakupan penerima, paket bantuan terbaru ini justru dinilai lebih menyentuh kebutuhan riil rakyat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global, tanpa membebani fiskal secara berlebihan.

Editor : Mahendra Aditya
#diskon tarif listrik 50 persen dibatalkan #sri mulyani #diskon tarif listrik 50 persen tidak diperpanjang #BSU #diskon tarif listrik 50 persen batal #tarif listrik #Presiden Prabowo #BSU Juni 2025 #tarif listrik Juni 2025 #diskon tarif listrik 50 persen #Akankah diskon tarif listrik diperpanjang #Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 #Diskon Tarif Listrik #diskon tarif listrik berakhir #jadwal pencairan BSU #pembatalan diskon tarif listrik #Cara Cek Status Penerima BSU #subsidi listrik Batal diganti BSU #Pembatalan Diskon Tarif Listrik 50 Persen #bsu Rp600 ribu