Sri Mulyani Beberkan Komposisi Baru Gaji ke-13, PNS Aktif Dapat Lebih Banyak dari Pensiunan
Mahendra Aditya Restiawan• Jumat, 30 Mei 2025 | 15:30 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (DERRY RIDWANSAH)
RADAR KUDUS - Pemerintah kembali menebar angin segar bagi para abdi negara, tapi kali ini dengan porsi yang tak lagi seimbang.
PNS aktif bakal menikmati gaji ke-13 dengan komponen yang lebih gemuk dibanding pensiunan, usai Peraturan Pemerintah terbaru resmi diketok palu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang baru saja dirilis.
Dalam beleid tersebut, Sri Mulyani secara gamblang memaparkan perbedaan signifikan antara gaji ke-13 yang diterima PNS dan pensiunan.
Perombakan besar ini membuat banyak kalangan terkejut—karena untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir, ketimpangan komponen tunjangan terlihat mencolok.
2 Juni Jadi Tanggal Penting: Gaji ke-13 Mulai Dicairkan
Pencairan gaji ke-13 untuk semua ASN—baik PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan—akan dilakukan mulai 2 Juni 2025 secara bertahap.
Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini terjadi penyesuaian besar dalam struktur komponen gaji.
Khusus untuk PNS, komponen gaji ke-13 mencakup hingga lima elemen, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan kinerja.
Sementara itu, pensiunan hanya mendapatkan empat komponen yang dinilai lebih terbatas, tanpa adanya tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja yang sering kali menjadi komponen terbesar dalam total pendapatan.
Ilustrasi Foto PNS
PNS Dapat 5 Komponen Gaji ke-13, Ini Rinciannya:
Sesuai Pasal 9 dalam PMK No. 23/2025, berikut daftar komponen gaji ke-13 bagi PNS aktif:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan Kinerja – yang nilainya bisa sangat besar tergantung pangkat dan jabatan.
Tunjangan kinerja inilah yang menjadi ‘hadiah terbesar’ bagi PNS karena nilainya bisa menambah nominal gaji ke-13 secara signifikan, bahkan melebihi gaji bulanan biasa.
Pensiunan Cuma Dapat 4 Komponen, Tanpa Tunjangan Jabatan
Sebaliknya, merujuk Pasal 11 PMK tersebut, pensiunan PNS hanya mendapatkan:
Pensiun Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tambahan Penghasilan
Tanpa tunjangan kinerja atau jabatan, maka besar gaji ke-13 yang diterima pensiunan dipastikan lebih kecil. Padahal, sebagian besar pensiunan dulunya menjabat posisi penting selama bertahun-tahun.
Hal ini menuai komentar dari berbagai pihak yang menilai perlu ada pembobotan ulang agar tetap memberi penghargaan setimpal bagi para pensiunan yang pernah mengabdi penuh untuk negara.
Kenapa PNS Aktif Dapat Lebih Banyak? Ini Penjelasan Resmi
Dalam keterangan resminya, Sri Mulyani menyatakan bahwa penguatan insentif bagi PNS aktif adalah bagian dari strategi reformasi birokrasi, termasuk dalam mendorong kinerja ASN agar semakin kompetitif dan profesional.
Pemerintah menilai bahwa tambahan insentif seperti gaji ke-13 yang lengkap akan mendorong semangat kerja dan produktivitas.
Namun, untuk para pensiunan, gaji ke-13 hanya dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan tahunan yang setara dengan gaji bulanan, bukan insentif kerja.
Hal ini juga ditegaskan oleh Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa gaji ke-13 pensiunan dipastikan nilainya sama dengan gaji bulanannya, tanpa tambahan seperti PNS aktif.
Apakah Ini Adil? Publik Mulai Bertanya
Perbedaan struktur komponen ini memang sah secara hukum, namun mulai memantik diskusi publik soal keadilan.
Banyak pensiunan merasa kontribusi mereka di masa lalu tidak semestinya dinilai lebih rendah dibanding ASN aktif saat ini. Apalagi, banyak dari mereka yang telah mengabdi puluhan tahun di posisi strategis.
Meski begitu, pemerintah belum memberi sinyal akan ada revisi kebijakan dalam waktu dekat. Semua tetap berjalan sesuai PP terbaru yang telah disahkan.
Mulai Juni 2025, para ASN aktif boleh tersenyum lebar karena gaji ke-13 yang diterima bisa lebih tebal dari biasanya.
Di sisi lain, pensiunan tetap harus puas dengan komponen yang lebih sederhana. Perombakan struktur gaji ke-13 ini menegaskan bahwa pemerintah kini fokus memperkuat barisan ASN yang masih aktif.
Ikuti terus perkembangan kebijakan keuangan negara hanya di sini. Jangan sampai ketinggalan info penting soal pencairan tunjangan dan kebijakan PNS terbaru! (*)